Javascript must be enabled to continue!
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
View through CrossRef
Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya. Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh zhihar dan ia belum membayar kafarat sesuai yang ditentukan oleh nash. Zhihar tidak memutuskan hubungan perkawinan akan tetapi suami istri tidak dibolehkan melakukan dukhul sebelum suami membayar kafarat. Kedudukan istri yang telah dizhihar suaminya adalah istri tersebut masih tetap menjadi istri sah dari suami yang masih wajib diberi tempat tinggal, makan, pakaian, dan obat-obatan. Ikatan perkawinan belum lagi putus diantara keduanya. Suami hanya tidak boleh menggauli istri sampai suami membayar kafarat. Hukum istri memandikan jenazah suami yang telah menzhiharnya sebelum membayar kafarat adalah boleh berdasarkan hadist Nabi yang sanadnya dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadist Rasulullah yang sanadnya dari Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Adapun suami tidak berkewajiban membayar kafarat sebab hukum zhihar berakhir dengan meninggalnya salah seorang suami atau istri, istri masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya sehingga tetap boleh memandikan jenazah suaminya.
Title: Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
Description:
Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya.
Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh zhihar dan ia belum membayar kafarat sesuai yang ditentukan oleh nash.
Zhihar tidak memutuskan hubungan perkawinan akan tetapi suami istri tidak dibolehkan melakukan dukhul sebelum suami membayar kafarat.
Kedudukan istri yang telah dizhihar suaminya adalah istri tersebut masih tetap menjadi istri sah dari suami yang masih wajib diberi tempat tinggal, makan, pakaian, dan obat-obatan.
Ikatan perkawinan belum lagi putus diantara keduanya.
Suami hanya tidak boleh menggauli istri sampai suami membayar kafarat.
Hukum istri memandikan jenazah suami yang telah menzhiharnya sebelum membayar kafarat adalah boleh berdasarkan hadist Nabi yang sanadnya dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadist Rasulullah yang sanadnya dari Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Imam Malik.
Adapun suami tidak berkewajiban membayar kafarat sebab hukum zhihar berakhir dengan meninggalnya salah seorang suami atau istri, istri masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya sehingga tetap boleh memandikan jenazah suaminya.
Related Results
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama. Konsep Khuruj dalam aplikasinya te...
Mendo'akan Jenazah dengan Ikhlas
Mendo'akan Jenazah dengan Ikhlas
Shalat secara bahasa bisa bermakna doa, sedangkan menurut istilah syara’ adalah “ibadah yang mengandung ucapan-ucapan dan amalan-amalan yang khusus, dimulai dengan takbir, diakhiri...
Mendo'akan Jenazah dengan Ikhlas
Mendo'akan Jenazah dengan Ikhlas
Shalat secara bahasa bisa bermakna doa, sedangkan menurut istilah syara’ adalah “ibadah yang mengandung ucapan-ucapan dan amalan-amalan yang khusus, dimulai dengan takbir, diakhiri...
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Kanker adalah penyakit yang saat ini menjadi masalah kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kanker serviks yang banyak menyebabkan kematian pada wanita didunia maupun di Indone...
IMPLEMENTASI KEADILAN MENURUT PANDANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KECAMATAN PRAYA TENGAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
IMPLEMENTASI KEADILAN MENURUT PANDANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KECAMATAN PRAYA TENGAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Keadilan merupakan pra-syarat sesorang dapat melakukan poligami. Bagi para pihak istri (perempuan), poligami yang dilakukan oleh suami adalah sebuah keterpaksaan. Dalam banyaknya k...
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini...
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH:
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH:
In Islamic law, a marriage contract is not only a civil matter but also a very strong sacred bond that is worth of worship. Therefore, marriage must be maintained properly to reali...

