Javascript must be enabled to continue!
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
View through CrossRef
Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya. Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh zhihar dan ia belum membayar kafarat sesuai yang ditentukan oleh nash. Zhihar tidak memutuskan hubungan perkawinan akan tetapi suami istri tidak dibolehkan melakukan dukhul sebelum suami membayar kafarat. Kedudukan istri yang telah dizhihar suaminya adalah istri tersebut masih tetap menjadi istri sah dari suami yang masih wajib diberi tempat tinggal, makan, pakaian, dan obat-obatan. Ikatan perkawinan belum lagi putus diantara keduanya. Suami hanya tidak boleh menggauli istri sampai suami membayar kafarat. Hukum istri memandikan jenazah suami yang telah menzhiharnya sebelum membayar kafarat adalah boleh berdasarkan hadist Nabi yang sanadnya dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadist Rasulullah yang sanadnya dari Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Adapun suami tidak berkewajiban membayar kafarat sebab hukum zhihar berakhir dengan meninggalnya salah seorang suami atau istri, istri masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya sehingga tetap boleh memandikan jenazah suaminya.
Title: Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
Description:
Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya.
Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh zhihar dan ia belum membayar kafarat sesuai yang ditentukan oleh nash.
Zhihar tidak memutuskan hubungan perkawinan akan tetapi suami istri tidak dibolehkan melakukan dukhul sebelum suami membayar kafarat.
Kedudukan istri yang telah dizhihar suaminya adalah istri tersebut masih tetap menjadi istri sah dari suami yang masih wajib diberi tempat tinggal, makan, pakaian, dan obat-obatan.
Ikatan perkawinan belum lagi putus diantara keduanya.
Suami hanya tidak boleh menggauli istri sampai suami membayar kafarat.
Hukum istri memandikan jenazah suami yang telah menzhiharnya sebelum membayar kafarat adalah boleh berdasarkan hadist Nabi yang sanadnya dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadist Rasulullah yang sanadnya dari Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Imam Malik.
Adapun suami tidak berkewajiban membayar kafarat sebab hukum zhihar berakhir dengan meninggalnya salah seorang suami atau istri, istri masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya sehingga tetap boleh memandikan jenazah suaminya.
Related Results
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Kanker adalah penyakit yang saat ini menjadi masalah kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kanker serviks yang banyak menyebabkan kematian pada wanita didunia maupun di Indone...
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini...
STUDI HADIS – HADIS TENTANG SHALAT JENAZAH
STUDI HADIS – HADIS TENTANG SHALAT JENAZAH
Merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim untuk menyelenggarakan jenazah saudaranya jika meninggal dunia. Salah satu dari kewajiban tersebut adalah menshalatkan jenazah. Adanya...
Kerangka Model Fiqh Pengurusan Jenazah Masyarakat Islam Orang Asli di Malaysia
Kerangka Model Fiqh Pengurusan Jenazah Masyarakat Islam Orang Asli di Malaysia
Kajian ini bertujuan untuk membentuk satu kerangka model fiqh pengurusan jenazah yang bersesuaian dengan konteks masyarakat Islam Orang Asli di Malaysia. Pembentukan model ini meme...
Problematika Nusyuz Istri terhadap Suami: Studi Kasus Pasangan Suami – Istri Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah
Problematika Nusyuz Istri terhadap Suami: Studi Kasus Pasangan Suami – Istri Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nusyuz istri terhadap suami, dengan fokus pada studi kasus Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Nusyuz, dalam konteks ini,...
Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Tulisan dalam buku ini merupakan hasil penelitian, berupa penelusuran literatur dan hasil wawancara dengan narasumber yang dilakukan di Bandung, Jakarta, CJ Koh Law Library, NUS S...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...

