Javascript must be enabled to continue!
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
View through CrossRef
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihadapan dan di bawah pengawasannya dan pasangan suami istri juga tidak diberikan Bukti Kutipan Akta Nikah, menyebabkan ketidak pastian hukum atas perkawinan pasangan suami istri dan anak – anak yang dilahirkan. Oleh karenanya untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan jalan mengajukan permohonan isbat nikah, sedangkan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap anak anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri, disamping dengan itsbat nikah, dapat pula dengan mengajukan permohonan asal-usul anak.Penelitian ini dilakukan untuk memahami implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan dan status anaknya dihubungkan dengan asas kepastian hukum dan untuk memahami pertanggungjawaban pegawai pencatat nikah yang tidak mencatat perkawinan dihubungkan dengan kedudukannya sebagai administrasi negara.Metode yang dipakai pada penelitian ini, yaitu metode yuridis normative melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (caseapproach). Alasan dipakainya methode ini, karena penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum, untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yuridis normative merupakan pendekatan dengan menggunakan perundang-undangan, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dan pendekatan observasi langsung ke lapangan untuk mendapatkan data primer.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan adanya itsbat nikah, perkawinan yang terlaksana sebelumnya yaitu perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pencatat nikah, menjadikan perkawinan tersebut memiliki kepastian hukum artinya sesuai dengan tujuan hukum yaitu untuk mengatur ketertiban masyarakat secara damai dan adil dan perkawinannya menjadi sah.Adapun Implikasi itsbat nikah terhadap status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat karena kesalahan pencatat dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan itsbat nikah memberikan landasan kepastian terhadap keabsahan status anak yang dilahirkan.Pertanggungjawaban pegawai pencatat nikah yang dengan sengaja tidak mencatat perkawinan pasangan suami istri, secara administrasi negara, pegawai pencatat nikah tersebut telah menyalah gunakan wewenang dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga patut diberikan hukuman berat.Pegawai pencatat nikah yang sengaja tidak mencatat dan tidak memberikan buku kutipan akta nikah dan merugikan pasangan suami istri dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dan secara pidana di hukum dengan hukuman kurungan selama 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- serta perbuatan yang merugikan negara dapat di gugat dengan tindak pidana korupsi.
Title: IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Description:
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihadapan dan di bawah pengawasannya dan pasangan suami istri juga tidak diberikan Bukti Kutipan Akta Nikah, menyebabkan ketidak pastian hukum atas perkawinan pasangan suami istri dan anak – anak yang dilahirkan.
Oleh karenanya untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan jalan mengajukan permohonan isbat nikah, sedangkan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap anak anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri, disamping dengan itsbat nikah, dapat pula dengan mengajukan permohonan asal-usul anak.
Penelitian ini dilakukan untuk memahami implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan dan status anaknya dihubungkan dengan asas kepastian hukum dan untuk memahami pertanggungjawaban pegawai pencatat nikah yang tidak mencatat perkawinan dihubungkan dengan kedudukannya sebagai administrasi negara.
Metode yang dipakai pada penelitian ini, yaitu metode yuridis normative melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (caseapproach).
Alasan dipakainya methode ini, karena penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum, untuk menjawab isu hukum yang dihadapi.
Pendekatan yuridis normative merupakan pendekatan dengan menggunakan perundang-undangan, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Dan pendekatan observasi langsung ke lapangan untuk mendapatkan data primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan adanya itsbat nikah, perkawinan yang terlaksana sebelumnya yaitu perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pencatat nikah, menjadikan perkawinan tersebut memiliki kepastian hukum artinya sesuai dengan tujuan hukum yaitu untuk mengatur ketertiban masyarakat secara damai dan adil dan perkawinannya menjadi sah.
Adapun Implikasi itsbat nikah terhadap status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat karena kesalahan pencatat dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan itsbat nikah memberikan landasan kepastian terhadap keabsahan status anak yang dilahirkan.
Pertanggungjawaban pegawai pencatat nikah yang dengan sengaja tidak mencatat perkawinan pasangan suami istri, secara administrasi negara, pegawai pencatat nikah tersebut telah menyalah gunakan wewenang dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga patut diberikan hukuman berat.
Pegawai pencatat nikah yang sengaja tidak mencatat dan tidak memberikan buku kutipan akta nikah dan merugikan pasangan suami istri dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dan secara pidana di hukum dengan hukuman kurungan selama 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp.
7.
500,- serta perbuatan yang merugikan negara dapat di gugat dengan tindak pidana korupsi.
Related Results
Itsbat Nikah Poligami Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Sema No. 3 Tahun 2018
Itsbat Nikah Poligami Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Sema No. 3 Tahun 2018
Sirri marriage or marriage under the hand is something that has become very common in society. One of the factors influencing it is the principle that if the conditions and pillars...
KEPASTIAN HUKUM ITSBAT NIKAH DALAM HUKUM PERKAWINAN
KEPASTIAN HUKUM ITSBAT NIKAH DALAM HUKUM PERKAWINAN
Itsbat Nikah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan karena menjamin kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak dan harta bersama. Status perka...
PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH
PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengkaji dan mengetahui proses perkawinan siri yang dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singara...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu
Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu
Penelitian ini bertujuan untuk mengetrahui (1) Pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. (2) Efektivitas pembelajaran Itsbat Nikah ...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri
Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisas kedudukan hukum Itsbat nikah poligami irri. Itsbat nikah poligami sirri adalah permohonan penetapan nikah yang diajukan ke Pengadilan Ag...
PENOLAKAN ITSBAT NIKAH DI MASA PANDEMI COVID-19 MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NOM0R 47/Pdt.P/2021/Pa.Tas)
PENOLAKAN ITSBAT NIKAH DI MASA PANDEMI COVID-19 MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NOM0R 47/Pdt.P/2021/Pa.Tas)
Penyebar luasan pandemi COVID-19 di Indonesia menyebabkan pemerintah membatasi berbagai kegiatan masyarakat salah satunya yaitu tentang penyelenggaraan perkawinan. Maka dari itu ba...

