Javascript must be enabled to continue!
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
View through CrossRef
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau Pencatatan Sipil. Dalam hukum Islam pernikahan siri sah, nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu,wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Hukum adat jika proses adatnya telah dilaksanakan yang diketahui oleh ketua adat perkawinan sah tanpa dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara melindungi perempuan dan anak dalam pernikahan siri dan bagaimana prosedur pengajuan itsbat terhadap pernikahan siri. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi istri nikah siri dapat diterapkan dengan melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Pernikahan siri karena berada dalam status perkawinan poligami tanpa izin istri sah, tidak dapat mengajukan itsbat nikah, kecuali mengajukan istbat nikah karena dalam rangka penyelesaian perceraian. Selain itu, pengajuan itsbat nikah juga tidak dapat dilakukan apabila salah satu pihak bukan beragama Islam.
Title: ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Description:
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau Pencatatan Sipil.
Dalam hukum Islam pernikahan siri sah, nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu,wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul.
Hukum adat jika proses adatnya telah dilaksanakan yang diketahui oleh ketua adat perkawinan sah tanpa dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara melindungi perempuan dan anak dalam pernikahan siri dan bagaimana prosedur pengajuan itsbat terhadap pernikahan siri.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi istri nikah siri dapat diterapkan dengan melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Pernikahan siri karena berada dalam status perkawinan poligami tanpa izin istri sah, tidak dapat mengajukan itsbat nikah, kecuali mengajukan istbat nikah karena dalam rangka penyelesaian perceraian.
Selain itu, pengajuan itsbat nikah juga tidak dapat dilakukan apabila salah satu pihak bukan beragama Islam.
Related Results
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu
Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu
Penelitian ini bertujuan untuk mengetrahui (1) Pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. (2) Efektivitas pembelajaran Itsbat Nikah ...
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
AbstractMarriage is valid in a religion where the intention and harmony of marriage already exist. Behind the occurrence of siri marriage, there is a backlash that occurs on the pa...
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya grup <em>facebook</em> "Jasa Nikah Siri amanah Padang". pada grup tersebut sering menawarkan jasa pernikahan siri...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri
Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisas kedudukan hukum Itsbat nikah poligami irri. Itsbat nikah poligami sirri adalah permohonan penetapan nikah yang diajukan ke Pengadilan Ag...
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Tulisan ini menganalisis tentang praktik nikah siri dan pola relasi gender suami-istri yang menikah secara siri di Kota Pekalongan. Argumentasi teoritik yang selama ini dikembangka...

