Javascript must be enabled to continue!
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
View through CrossRef
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya grup <em>facebook</em> "Jasa Nikah Siri amanah Padang". pada grup tersebut sering menawarkan jasa pernikahan siri serta memberikan pelayanan bagi para pihak yang ingin melakukan pernikahan siri Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses nikah siri pada "Jasa Nikah Siri amanah Padang" serta perspektif fiqh munakahat. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. dengan analisis data reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik nikah siri melalui jasa penawaran “Jasa Nikah Siri amanah Padang” ini dianggap tidak sah karena wali yang digunakan dianggap wali hakim padahal wali tersebut adalah wali muhakkam dimana wali muhakkam tidak sah menjadi wali selagi wali hakim ada di daerah tersebut. sedangkan wali wakim merupakan wali yang ditunjuka oleh sultan (penguasa) menurut imam syaf’’i</p>This research is motivated by the existence of a <em>facebook</em> group "Jasa Siri Amanah Padang Marriage". in these groups often offer siri marriage services and provide services for parties who wish to carry out siri marriages. The purpose of this research is to find out the siri marriage process in "Siri Nikah Amanah Padang Services" as well as the munakahat fiqh perspective. This research includes field research with data collection techniques using interviews and documentation. with data analysis data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this study indicate that the practice of siri marriage through the offering service "Siri Nikah Siri amanah Padang" is considered invalid because the guardian used is considered the guardian of the judge even though the guardian is the guardian of the muhakkam where the guardian is muhakkam while the guardian of the wakim is the guardian appointed by the sultan (ruler). according to Imam Syaf''i<em>.</em>
IAIN Bukittinggi
Title: Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
Description:
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya grup <em>facebook</em> "Jasa Nikah Siri amanah Padang".
pada grup tersebut sering menawarkan jasa pernikahan siri serta memberikan pelayanan bagi para pihak yang ingin melakukan pernikahan siri Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses nikah siri pada "Jasa Nikah Siri amanah Padang" serta perspektif fiqh munakahat.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi.
dengan analisis data reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik nikah siri melalui jasa penawaran “Jasa Nikah Siri amanah Padang” ini dianggap tidak sah karena wali yang digunakan dianggap wali hakim padahal wali tersebut adalah wali muhakkam dimana wali muhakkam tidak sah menjadi wali selagi wali hakim ada di daerah tersebut.
sedangkan wali wakim merupakan wali yang ditunjuka oleh sultan (penguasa) menurut imam syaf’’i</p>This research is motivated by the existence of a <em>facebook</em> group "Jasa Siri Amanah Padang Marriage".
in these groups often offer siri marriage services and provide services for parties who wish to carry out siri marriages.
The purpose of this research is to find out the siri marriage process in "Siri Nikah Amanah Padang Services" as well as the munakahat fiqh perspective.
This research includes field research with data collection techniques using interviews and documentation.
with data analysis data reduction, data presentation and drawing conclusions.
The results of this study indicate that the practice of siri marriage through the offering service "Siri Nikah Siri amanah Padang" is considered invalid because the guardian used is considered the guardian of the judge even though the guardian is the guardian of the muhakkam where the guardian is muhakkam while the guardian of the wakim is the guardian appointed by the sultan (ruler).
according to Imam Syaf''i<em>.
</em>.
Related Results
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Tulisan ini menganalisis tentang praktik nikah siri dan pola relasi gender suami-istri yang menikah secara siri di Kota Pekalongan. Argumentasi teoritik yang selama ini dikembangka...
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Abstract. The influence of the presence of the dual role of the wife who works at PT. Chang Shin Reksa Jaya is concerned with the continuity of a harmonious household so that wives...
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
AbstractMarriage is valid in a religion where the intention and harmony of marriage already exist. Behind the occurrence of siri marriage, there is a backlash that occurs on the pa...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin
Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin
Abstrak
Akad nikah online merupakan akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya suatu perkawinan merupakan terpenuhin...
Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan pada Pemuda Indonesia Tahun 2021
Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan pada Pemuda Indonesia Tahun 2021
Abstract. The phenomenon of postponing marriage that occurs in Indonesian youth has increased significantly. According to the 2021 Indonesian Youth Statistics, in the past 10 years...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...

