Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
View through CrossRef
AbstractMarriage is valid in a religion where the intention and harmony of marriage already exist. Behind the occurrence of siri marriage, there is a backlash that occurs on the part of women. Siri marriage occurs because of the existence or dualism of what we act No. 1 of 1974 on marriage. The article is this article with the method of study of libraries, this article seeks and falls on what things or factors are behind which in conducting the practice of siri marriage which consequently many by women compared to men. In fact, serial marriages are performed by them and there is no formal marriage, and there is no marriage of this series. Which side of marriage so happens from the legal side, family, social, religious, and moreover. In Indonesia itself siri marriage is rampant therefore, it is necessary to ask about the validity of marriage in this series. If you look at one of the teas, the child born from the result of siri marriage will not reveal the inheritance of the father when he dies, including to the wife who will not be the price of gono-gini when the husband is also the child is still alive. Keywords : Problems; Marry Siri; Laws AbstrakNikah siri dianggap sah dalam agama karena syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Di balik terjadinya nikah siri, adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pihak perempuan. Nikah siri terjadi karena adanya perbedaan atau dualisme pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ditulisnya artikel ini dengan menggunakan metode studi pustaka, artikel ini berusaha memaparkan dan mengungkap hal-hal atau faktor apa saja yang melatarbelakangi seseorang dalam melakukan praktik nikah siri yang dampaknya akan banyak dirasakan oleh pihak perempuan dibanding laki-laki. Pada hakikatnya pernikahan secara siri dilakukan oleh mereka ynag tidak bisa melakukan pernikahan secara formal, dan bukan tanpa sebab pernikahan secara siri ini terjadi. Permasalahan yang menyertai pernikahan secara bisa terjadi dari sisi hukum, ekonomi, rumitnya dispensasi pernikahan, hamil di luar nikah, kurangnya pemahaman terhadap pencatatan pernikahan. Di Indonesia sendiri pernikahan secara siri marak terjadi maka dari itu, perlu ditanyakan mengenai keabsahan pernikahan secara siri ini. Jika melihat dari salah atu dampaknya yaitu, anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan siri tidak akan mendapkan warisan dari ayahnya ketika meninggal, termasuk juga terhadap isteri yang tidak akan mendapatkan harga gono-gini ketika suaminya meninggal juga anaknya yang masih hidup.
Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung
Title: PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
Description:
AbstractMarriage is valid in a religion where the intention and harmony of marriage already exist.
Behind the occurrence of siri marriage, there is a backlash that occurs on the part of women.
Siri marriage occurs because of the existence or dualism of what we act No.
1 of 1974 on marriage.
The article is this article with the method of study of libraries, this article seeks and falls on what things or factors are behind which in conducting the practice of siri marriage which consequently many by women compared to men.
In fact, serial marriages are performed by them and there is no formal marriage, and there is no marriage of this series.
Which side of marriage so happens from the legal side, family, social, religious, and moreover.
In Indonesia itself siri marriage is rampant therefore, it is necessary to ask about the validity of marriage in this series.
If you look at one of the teas, the child born from the result of siri marriage will not reveal the inheritance of the father when he dies, including to the wife who will not be the price of gono-gini when the husband is also the child is still alive.
Keywords : Problems; Marry Siri; Laws AbstrakNikah siri dianggap sah dalam agama karena syarat dan rukun nikah telah terpenuhi.
Di balik terjadinya nikah siri, adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pihak perempuan.
Nikah siri terjadi karena adanya perbedaan atau dualisme pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Ditulisnya artikel ini dengan menggunakan metode studi pustaka, artikel ini berusaha memaparkan dan mengungkap hal-hal atau faktor apa saja yang melatarbelakangi seseorang dalam melakukan praktik nikah siri yang dampaknya akan banyak dirasakan oleh pihak perempuan dibanding laki-laki.
Pada hakikatnya pernikahan secara siri dilakukan oleh mereka ynag tidak bisa melakukan pernikahan secara formal, dan bukan tanpa sebab pernikahan secara siri ini terjadi.
Permasalahan yang menyertai pernikahan secara bisa terjadi dari sisi hukum, ekonomi, rumitnya dispensasi pernikahan, hamil di luar nikah, kurangnya pemahaman terhadap pencatatan pernikahan.
Di Indonesia sendiri pernikahan secara siri marak terjadi maka dari itu, perlu ditanyakan mengenai keabsahan pernikahan secara siri ini.
Jika melihat dari salah atu dampaknya yaitu, anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan siri tidak akan mendapkan warisan dari ayahnya ketika meninggal, termasuk juga terhadap isteri yang tidak akan mendapatkan harga gono-gini ketika suaminya meninggal juga anaknya yang masih hidup.
.
Related Results
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya grup <em>facebook</em> "Jasa Nikah Siri amanah Padang". pada grup tersebut sering menawarkan jasa pernikahan siri...
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Tulisan ini menganalisis tentang praktik nikah siri dan pola relasi gender suami-istri yang menikah secara siri di Kota Pekalongan. Argumentasi teoritik yang selama ini dikembangka...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau ...
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan. Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal terse...

