Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan

View through CrossRef
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan. Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal tersebut dilakukan agar keduanya dapat terjaga dengan baik dan membawa kemaslahatan bagi keduanya. Tujuan penelitian: Untuk mengetahui problematika yang terjadi keberlakuan pernikahan siri  usia di bawah 19 tahun di kecamatan Seruyan Tengah Kab. Seruyan. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis emperis, dengan pendekatan observasi dan wawancara. Hasil penelitian: Masyarakat kerap kali melakukan nikah siri ketika ingin menikah di bawah usia 19 tahun pasca di berlakukan hukum dispensasi nikah. Hal ini mereka  lakukan di karenakan beberapa faktor yaitu ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah dan belum adanya sosialisasi. Melihat dari beberapa faktor yang terjadi pada masyarakat kecamatan Seruyan tengah Kabupaten Seruyan di atas maka keberlakuan hukum despensasi nikah tidak berlaku secara efektif. Kesimpulan: Pernikahan siri yang di lakukan masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah    Kabupaten Seruyan prespektif keberlakuan hukum despensasi nikah disebabkan ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah. Pandangan hukum Islam terhadap masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan yang melakukan nikah siri padahal sudah dispensasi nikah, karena ketidaktahuan aturan perundang-undangan dan tahu aturan tetapi tidak mengerti manfaat dan mudaratnya tidak mengunakan despensasi nikah di karenakan tidak adanya sosialisasi dari instansi yang berkompeten maka pernikahan mereka sah karena adanya Uzur Khafy
Title: Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Description:
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan.
Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal tersebut dilakukan agar keduanya dapat terjaga dengan baik dan membawa kemaslahatan bagi keduanya.
Tujuan penelitian: Untuk mengetahui problematika yang terjadi keberlakuan pernikahan siri  usia di bawah 19 tahun di kecamatan Seruyan Tengah Kab.
Seruyan.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis emperis, dengan pendekatan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian: Masyarakat kerap kali melakukan nikah siri ketika ingin menikah di bawah usia 19 tahun pasca di berlakukan hukum dispensasi nikah.
Hal ini mereka  lakukan di karenakan beberapa faktor yaitu ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah dan belum adanya sosialisasi.
Melihat dari beberapa faktor yang terjadi pada masyarakat kecamatan Seruyan tengah Kabupaten Seruyan di atas maka keberlakuan hukum despensasi nikah tidak berlaku secara efektif.
Kesimpulan: Pernikahan siri yang di lakukan masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah    Kabupaten Seruyan prespektif keberlakuan hukum despensasi nikah disebabkan ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah.
Pandangan hukum Islam terhadap masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan yang melakukan nikah siri padahal sudah dispensasi nikah, karena ketidaktahuan aturan perundang-undangan dan tahu aturan tetapi tidak mengerti manfaat dan mudaratnya tidak mengunakan despensasi nikah di karenakan tidak adanya sosialisasi dari instansi yang berkompeten maka pernikahan mereka sah karena adanya Uzur Khafy.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO
FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO
Abstrak Batas usia minimum perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang batas minimum usia...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
Persepsi Masyarakat Tentang Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam
Persepsi Masyarakat Tentang Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam
Dispensasi nikah merupakan mekanisme hukum yang memberikan izin khusus kepada calon pengantin di bawah umur untuk menikah, yang dalam praktiknya sering digunakan sebagai solusi ter...

Back to Top