Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO

View through CrossRef
Abstrak Batas usia minimum perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang batas minimum usia perkawinan. Awalnya laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun bagi yang belum cukup umur dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah yang merupakan bentuk pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Faktanya, di KUA Kecamatan Kalitidu setiap tahunnya memiliki jumlah dispensasi nikah yang cukup banyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Tercatat pada tahun 2018 hingga tahun 2021 dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu mencapai 149 kasus. Hasil dari penelitian yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah di KUA Kecamatan Kalitidu tahun 2021 adalah karena faktor budaya atau adat istiadat, faktor media sosial, faktor rendahnya pendidikan dan banyaknya perempuan yang hamil diluar nikah. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa tingginya perkara pengajuan dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro adalah disebabkan oleh beberapa faktor tersebut di atas.
Title: FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO
Description:
Abstrak Batas usia minimum perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.
16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan No.
1 tahun 1974 tentang batas minimum usia perkawinan.
Awalnya laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun untuk keduanya.
Namun bagi yang belum cukup umur dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah yang merupakan bentuk pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan.
Faktanya, di KUA Kecamatan Kalitidu setiap tahunnya memiliki jumlah dispensasi nikah yang cukup banyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya.
Tercatat pada tahun 2018 hingga tahun 2021 dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu mencapai 149 kasus.
Hasil dari penelitian yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah di KUA Kecamatan Kalitidu tahun 2021 adalah karena faktor budaya atau adat istiadat, faktor media sosial, faktor rendahnya pendidikan dan banyaknya perempuan yang hamil diluar nikah.
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa tingginya perkara pengajuan dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro adalah disebabkan oleh beberapa faktor tersebut di atas.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan. Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal terse...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Pembentukan Karakter Religius Siswa melalui Metode Pembiasaan
Pembentukan Karakter Religius Siswa melalui Metode Pembiasaan
Tujuan penelitian pertama Untuk mengetahui Pembentukan karakter religius siswa di MTs Al Makmur Mayangrejo Kalitidu Bojonegoro.yang ke dua Untuk Mengetahui Pembiasaan amalan Yaumiy...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
        Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...

Back to Top