Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah

View through CrossRef
Pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun, masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah, pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan tersebut, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah meliputi kehamilan di luar nikah, kondisi ekonomi dan sosial, budaya, kurangnya pendidikan, serta keinginan calon mempelai. Pertimbangan hakim mencakup kematangan fisik dan mental calon mempelai, serta aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan dispensasi nikah meliputi pengakuan legalitas pernikahan, pencatatan perkawinan, serta munculnya hak dan kewajiban hukum bagi pasangan. Sebaliknya, penolakan permohonan mengakibatkan tidak diizinkannya pernikahan sesuai ketentuan undang-undang. Penelitian ini menyoroti pentingnya pertimbangan yang cermat dalam pemberian dispensasi nikah untuk melindungi kepentingan anak dan menjaga keseimbangan antara hukum dan realitas sosial.
Title: Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah
Description:
Pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia.
Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun, masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah, pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan tersebut, serta akibat hukum yang ditimbulkan.
Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah meliputi kehamilan di luar nikah, kondisi ekonomi dan sosial, budaya, kurangnya pendidikan, serta keinginan calon mempelai.
Pertimbangan hakim mencakup kematangan fisik dan mental calon mempelai, serta aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan dispensasi nikah meliputi pengakuan legalitas pernikahan, pencatatan perkawinan, serta munculnya hak dan kewajiban hukum bagi pasangan.
Sebaliknya, penolakan permohonan mengakibatkan tidak diizinkannya pernikahan sesuai ketentuan undang-undang.
Penelitian ini menyoroti pentingnya pertimbangan yang cermat dalam pemberian dispensasi nikah untuk melindungi kepentingan anak dan menjaga keseimbangan antara hukum dan realitas sosial.

Related Results

PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan. Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal terse...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
FENOMENA DISPENSASI NIKAH DAN PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA
FENOMENA DISPENSASI NIKAH DAN PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA
Peningkatan jumlah kasus dispensasi nikah secara signifikan terjadi di Kabupaten Ponorogo pada tahun  2020 sebesar 148% dari tahun sebelumnya dan tahun 2021 sebesar 10%. Maka penti...
Kajian Yuridis dan Syariah terhadap Fenomena Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Martapura
Kajian Yuridis dan Syariah terhadap Fenomena Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Martapura
Fenomena dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura menjadi perbincangan hangat, mengingat semakin tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pihak yang ing...
FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO
FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO
Abstrak Batas usia minimum perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang batas minimum usia...

Back to Top