Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FENOMENA DISPENSASI NIKAH DAN PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA

View through CrossRef
Peningkatan jumlah kasus dispensasi nikah secara signifikan terjadi di Kabupaten Ponorogo pada tahun  2020 sebesar 148% dari tahun sebelumnya dan tahun 2021 sebesar 10%. Maka penting untuk mengkaji secara mendalam terkait dasar-dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dengan perspektif maqashid syariah dan HAM terhadap hak-hak anak yang selalu menjadi pusat permasalahan dalam penetapan permohonan dispensasi nikah.  Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis empriris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam terhadap para hakim di Pengadilan Agama Ponorogo.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penetapan permohonan dispensasi nikah. Pertama, menjaga jiwa, akal, dan keturunan yang masuk dalam tingkatan dharuriyah. Hal ini didasarkan pada banyaknya kasus kehamilan anak di luar nikah yang berpotensi mengakibatkan kematian bagi anak dan ibu yang terganggu secara psikologi akibat dampak kehamilan tersebut. Kedua, aspek ekonomi yang termasuk dalam tingkatan hajiyah, dimana anak-anak dinikahkan atas dasar kebutuhan finansial yang terkait dengan kebutuhan hidup manusia, dan Ketiga, aspek pendidikan yang termasuk dalam tingkatan hajiyah, dimana banyak kasus anak yang sudah tidak lagi bersekolah dengan berbagai macam faktor, baik materil maupun non materil sehingga rentan terhadap pergaulan bebas. Selain itu, analisis HAM menunjukkan bahwa meskipun pernikahan dini berpotensi melanggar hak-hak anak, dalam konteks tertentu dan dengan pertimbangan yang matang, dispensasi nikah dapat diberikan tanpa melanggar prinsip-prinsip HAM, selama hak-hak dasar anak tetap dilindungi dan dihormati.
Title: FENOMENA DISPENSASI NIKAH DAN PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA
Description:
Peningkatan jumlah kasus dispensasi nikah secara signifikan terjadi di Kabupaten Ponorogo pada tahun  2020 sebesar 148% dari tahun sebelumnya dan tahun 2021 sebesar 10%.
Maka penting untuk mengkaji secara mendalam terkait dasar-dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah dengan perspektif maqashid syariah dan HAM terhadap hak-hak anak yang selalu menjadi pusat permasalahan dalam penetapan permohonan dispensasi nikah.
  Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis empriris dengan metode kualitatif.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam terhadap para hakim di Pengadilan Agama Ponorogo.
  Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penetapan permohonan dispensasi nikah.
Pertama, menjaga jiwa, akal, dan keturunan yang masuk dalam tingkatan dharuriyah.
Hal ini didasarkan pada banyaknya kasus kehamilan anak di luar nikah yang berpotensi mengakibatkan kematian bagi anak dan ibu yang terganggu secara psikologi akibat dampak kehamilan tersebut.
Kedua, aspek ekonomi yang termasuk dalam tingkatan hajiyah, dimana anak-anak dinikahkan atas dasar kebutuhan finansial yang terkait dengan kebutuhan hidup manusia, dan Ketiga, aspek pendidikan yang termasuk dalam tingkatan hajiyah, dimana banyak kasus anak yang sudah tidak lagi bersekolah dengan berbagai macam faktor, baik materil maupun non materil sehingga rentan terhadap pergaulan bebas.
Selain itu, analisis HAM menunjukkan bahwa meskipun pernikahan dini berpotensi melanggar hak-hak anak, dalam konteks tertentu dan dengan pertimbangan yang matang, dispensasi nikah dapat diberikan tanpa melanggar prinsip-prinsip HAM, selama hak-hak dasar anak tetap dilindungi dan dihormati.

Related Results

Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
Pernikahan dini dan fenomena dispensasi nikah perspektif hukum Islam dan feminisme
Pernikahan dini dan fenomena dispensasi nikah perspektif hukum Islam dan feminisme
Abstrak : Perkawinan anak atau pernikahan dini adalah isu yang kompleks. Perkawinan anak merupakan masalah serius yang umumnya dihadapi oleh negara berkembang termasuk Indonesia. F...
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan. Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal terse...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Maqāshid asy-syari‘ah merupakan merupakan faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syari’ah yang dapat berperan ganda (alat sosial-kontrol dan rekayasa ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...

Back to Top