Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pernikahan dini dan fenomena dispensasi nikah perspektif hukum Islam dan feminisme

View through CrossRef
Abstrak : Perkawinan anak atau pernikahan dini adalah isu yang kompleks. Perkawinan anak merupakan masalah serius yang umumnya dihadapi oleh negara berkembang termasuk Indonesia. Faktor-faktor yang ditengarai berkontribusi adalah faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, ketiadaan akses terhadap layanan dan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, norma sosial yang menguatkan stereotipe gender tertentu. Disamping itu, tingginya angka pernikahan dini juga diikuti dengan meningkatnya permohonan dispensasi nikah. Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini dan dispensasi nikah adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembar sejarah dan muncul kembali ke permukaan. Pernikahan dini menurut Hukum Islam adalah sah hukumnya selama telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Fenomena pernikahan dini ini tidak terlepas dari hasil penetapan dispensasi nikah yang diberikan oleh hakim. Berdasarkan perspektif feminis, hakim juga harus mempertimbangkan alasan yang mendesak yang diajukan pemohon dalam menetapkan permohonan dispensasi nikah. Hal ini agar tidak terjadi beban ganda ataupun menghilangkan hak-hak anak yang melangsungkan pernikahan dini. Kata Kunci : pernikahan dini, hukum Islam, feminisme
Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
Title: Pernikahan dini dan fenomena dispensasi nikah perspektif hukum Islam dan feminisme
Description:
Abstrak : Perkawinan anak atau pernikahan dini adalah isu yang kompleks.
Perkawinan anak merupakan masalah serius yang umumnya dihadapi oleh negara berkembang termasuk Indonesia.
Faktor-faktor yang ditengarai berkontribusi adalah faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, ketiadaan akses terhadap layanan dan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, norma sosial yang menguatkan stereotipe gender tertentu.
 Disamping itu, tingginya angka pernikahan dini juga diikuti dengan meningkatnya permohonan dispensasi nikah.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini dan dispensasi nikah adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembar sejarah dan muncul kembali ke permukaan.
Pernikahan dini menurut Hukum Islam adalah sah hukumnya selama telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah.
Fenomena pernikahan dini ini tidak terlepas dari hasil penetapan dispensasi nikah yang diberikan oleh hakim.
Berdasarkan perspektif feminis, hakim juga harus mempertimbangkan alasan yang mendesak yang diajukan pemohon dalam menetapkan permohonan dispensasi nikah.
Hal ini agar tidak terjadi beban ganda ataupun menghilangkan hak-hak anak yang melangsungkan pernikahan dini.
Kata Kunci : pernikahan dini, hukum Islam, feminisme.

Related Results

Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan. Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal terse...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah
Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah
Pernikahan di bawah umur masih menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahu...

Back to Top