Javascript must be enabled to continue!
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
View through CrossRef
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ahli dalam melakukan akad, sighat yang menandakan pemilikan rasa senang secara abadi, bersatu di dalam satu majelis ijab-qabul, tidak adanya perbedaan di antara keduanya, masing-masing dari pihak ijab dan qabul saling mendengar suara yang lain, istri berperan sebagai penerima perkawinan yang diakadi, hadinya dua saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagai saksi dan dua pihak yang berakad harus berakal, baligh. Ketika terkumpul beberapa syarat tersebut maka akad pernikahan menjadi sah dan menimbulkan pengaruh-pengaruh syara’ Masyarakat Kelurahan Bandar lor Kecematan Mojoroto Kota Kediri,pada umumnya lebih mengenal istilah Mbangun nikah, arti dari bangun nikah itu sendiri adalah memperbaharui nikah.dalam istilah fiqih dinamakan Tajiddun Nikah. Penelitian ini akan membahas permasalahan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi Mbangun nikah dan bagaimana pandangan masyarakat Bandar Lor mengenai tradisi Mbangun nikah. penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau yang biasa dikenal dengan istilah Field Research, Proses pengumpulan data yang digunakan penulis untuk mendapatkan data-data terkait pelaksanaan mbangun nikah adalah melakukan wawancara secara lansung terhadap tokoh agama dan para pelaku mbangun nikah masyarakat. Hasil Penelitian yaitu dalam tinjauan hukum islam, hukum Mbangun nikah boleh-boleh saja, dengan unsur Tajammul (memperindah) dan ihtiyat (kehati-hatian), dan begitupun Mbangun nikah tidak boleh apabila ada unsur untuk merusak akad yang pertama. Adapun pandangan masyarakat Kelurahan Bandar lor, mengenai Tradisi Mbangun nikah, adalah merupakan Tradisi adat atau kebiasaan yang di lakukan turun temurun, ketika terjadinya kurang keharmonisan rumah tangga, rizki, belum diberikan keturunan, akan tetapi untuk masyarakat sekarang sedikit sekali yang mengenal istilah Mbangun nikah, tapi yang dikenal sekarang tajdidun nikah, yang mana intinya sama-sama memperbaharui nikah, yang mana Mbangun nikah itu istilah jawa dan tajdidun nikah istilah fiqih.
Institut Agama Islam Tribakti Kediri
Title: Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Description:
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ahli dalam melakukan akad, sighat yang menandakan pemilikan rasa senang secara abadi, bersatu di dalam satu majelis ijab-qabul, tidak adanya perbedaan di antara keduanya, masing-masing dari pihak ijab dan qabul saling mendengar suara yang lain, istri berperan sebagai penerima perkawinan yang diakadi, hadinya dua saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagai saksi dan dua pihak yang berakad harus berakal, baligh.
Ketika terkumpul beberapa syarat tersebut maka akad pernikahan menjadi sah dan menimbulkan pengaruh-pengaruh syara’ Masyarakat Kelurahan Bandar lor Kecematan Mojoroto Kota Kediri,pada umumnya lebih mengenal istilah Mbangun nikah, arti dari bangun nikah itu sendiri adalah memperbaharui nikah.
dalam istilah fiqih dinamakan Tajiddun Nikah.
Penelitian ini akan membahas permasalahan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi Mbangun nikah dan bagaimana pandangan masyarakat Bandar Lor mengenai tradisi Mbangun nikah.
penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau yang biasa dikenal dengan istilah Field Research, Proses pengumpulan data yang digunakan penulis untuk mendapatkan data-data terkait pelaksanaan mbangun nikah adalah melakukan wawancara secara lansung terhadap tokoh agama dan para pelaku mbangun nikah masyarakat.
Hasil Penelitian yaitu dalam tinjauan hukum islam, hukum Mbangun nikah boleh-boleh saja, dengan unsur Tajammul (memperindah) dan ihtiyat (kehati-hatian), dan begitupun Mbangun nikah tidak boleh apabila ada unsur untuk merusak akad yang pertama.
Adapun pandangan masyarakat Kelurahan Bandar lor, mengenai Tradisi Mbangun nikah, adalah merupakan Tradisi adat atau kebiasaan yang di lakukan turun temurun, ketika terjadinya kurang keharmonisan rumah tangga, rizki, belum diberikan keturunan, akan tetapi untuk masyarakat sekarang sedikit sekali yang mengenal istilah Mbangun nikah, tapi yang dikenal sekarang tajdidun nikah, yang mana intinya sama-sama memperbaharui nikah, yang mana Mbangun nikah itu istilah jawa dan tajdidun nikah istilah fiqih.
.
Related Results
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TETAPOL DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TETAPOL DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Penelitian ini membahas tentang tradisi tetapol pada masyarakat Kabupaten Lampung Barat yaitu tradisi saling berkunjung antara kedua belah pihak keluarga si perempuan dan keluarga ...

