Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
View through CrossRef
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah. Ketiadaan hubungan perdata antara anak diluar nikah kepada ayah biologisnya, membuat seorang anak perempuan yang berstatus anak di luar nikah yang ingin melaksanakan pernikahan harus menggunakan wali hakim. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pelaksanaan akad nikah sebanyak dua kali di Kota Banjarbaru di mana pihak perempuan merupakan anak di luar nikah. Umumnya, akad nikah dilaksanakan sekali dengan menggunakan wali hakim. Namun, dalam kasus ini, akad nikah dilakukan dua kali dengan wali yang berbeda, bertujuan untuk menutupi aib salah satu pasangan. Jika tujuan utama adalah menyembunyikan status sebagai anak di luar nikah, pendekatan yang lebih tepat adalah dengan menggunakan taukil wali atau tetap melibatkan wali hakim tanpa mengungkapkan latar belakang tersebut. Penelitian bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pelaksanaan akad nikah dua kali terhadap perkawinan anak di luar nikah serta alasan diperbolehkannya pelaksanaan praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Untuk mengumpulkan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan lima Kepala KUA di Kota Banjarbaru. Hasil penelitian menunjukkan adanya dua pendapat berbeda terkait pelaksanaan akad nikah dua kali. Sebagian pihak menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memenuhi kebijakan KUA, sementara pihak lain tidak setuju karena dianggap dapat merusak keabsahan akad pertama
Yayasan Pendidikan Al-Amin
Title: Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Description:
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah.
Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah.
Ketiadaan hubungan perdata antara anak diluar nikah kepada ayah biologisnya, membuat seorang anak perempuan yang berstatus anak di luar nikah yang ingin melaksanakan pernikahan harus menggunakan wali hakim.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pelaksanaan akad nikah sebanyak dua kali di Kota Banjarbaru di mana pihak perempuan merupakan anak di luar nikah.
Umumnya, akad nikah dilaksanakan sekali dengan menggunakan wali hakim.
Namun, dalam kasus ini, akad nikah dilakukan dua kali dengan wali yang berbeda, bertujuan untuk menutupi aib salah satu pasangan.
Jika tujuan utama adalah menyembunyikan status sebagai anak di luar nikah, pendekatan yang lebih tepat adalah dengan menggunakan taukil wali atau tetap melibatkan wali hakim tanpa mengungkapkan latar belakang tersebut.
Penelitian bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pelaksanaan akad nikah dua kali terhadap perkawinan anak di luar nikah serta alasan diperbolehkannya pelaksanaan praktik tersebut.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum.
Untuk mengumpulkan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan lima Kepala KUA di Kota Banjarbaru.
Hasil penelitian menunjukkan adanya dua pendapat berbeda terkait pelaksanaan akad nikah dua kali.
Sebagian pihak menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memenuhi kebijakan KUA, sementara pihak lain tidak setuju karena dianggap dapat merusak keabsahan akad pertama.
Related Results
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan...
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapa...

