Javascript must be enabled to continue!
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
View through CrossRef
Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara utuh dengan adanya dispensasi perkawinan usia anak. Padahal, setelah dilakukan penelitian oleh berbagai kalangan tentang pelaksanaan dispensasi perkawinan, ditemukan banyak sekali dampak buruk dari pelaksanaannya. Hal tersebut tentu saja mendukung pencegahan perkawinan di usia anak dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Oleh karena itu, perlulah dilakukan pengkajian untuk mengetahui apakah pelaksanaan dispensasi perkawinan dapat mendegradasi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji peraturan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perkawinan dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif desrkriptif dan yudikatif dengan kajian pustaka. Data-data dalam penilitan ini diperoleh dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perkawinan dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, serta literatur lain yang membahas mengenai perlindungan anak dan dispensasi perkawinan. Untuk menganalisis data yang diperoleh, peneliti menggunakan model analisis Miles dan Huberman. Setelah menganalisisi data-data yang telah diperoleh, didapatilah sebuah kesimpulan yang menunjukkan bahwa pelaksanaan dispensasi perkawinan tidak dapat mendegradasikan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Dengan kata lain, perlindungan anak di Indonesia sudah seyogyanya lebih diperhatikan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat memperoleh hak-haknya secara utuh. Sedangkan aturan mengenai pelaksanaan dispensasi perkawinan harus dikaji lebih lanjut mengenai eksistensinya terhadap perlindungan anak di Indonesia, agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Dispensasi Perkawinan.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Title: EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Description:
Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik.
Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara utuh dengan adanya dispensasi perkawinan usia anak.
Padahal, setelah dilakukan penelitian oleh berbagai kalangan tentang pelaksanaan dispensasi perkawinan, ditemukan banyak sekali dampak buruk dari pelaksanaannya.
Hal tersebut tentu saja mendukung pencegahan perkawinan di usia anak dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.
Oleh karena itu, perlulah dilakukan pengkajian untuk mengetahui apakah pelaksanaan dispensasi perkawinan dapat mendegradasi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji peraturan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perkawinan dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif desrkriptif dan yudikatif dengan kajian pustaka.
Data-data dalam penilitan ini diperoleh dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perkawinan dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, serta literatur lain yang membahas mengenai perlindungan anak dan dispensasi perkawinan.
Untuk menganalisis data yang diperoleh, peneliti menggunakan model analisis Miles dan Huberman.
Setelah menganalisisi data-data yang telah diperoleh, didapatilah sebuah kesimpulan yang menunjukkan bahwa pelaksanaan dispensasi perkawinan tidak dapat mendegradasikan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.
Dengan kata lain, perlindungan anak di Indonesia sudah seyogyanya lebih diperhatikan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat memperoleh hak-haknya secara utuh.
Sedangkan aturan mengenai pelaksanaan dispensasi perkawinan harus dikaji lebih lanjut mengenai eksistensinya terhadap perlindungan anak di Indonesia, agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Dispensasi Perkawinan.
Related Results
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstrak :Dispensasi perkawinan merupakan kelonggaran/pengecualian batas minimal usia pernikahan bagi Laki-laki maupun Perempuan yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun. Pen...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT
Abstrak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan tersebut menyatakan kebolehan pemb...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...

