Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT

View through CrossRef
Abstrak Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan tersebut menyatakan kebolehan pembuatan Kartu Keluarga atas perkawinan siri dengan status “Perkawinan belum tercatat”. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bireuen dengan tujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat. Dan mengkaji konsekuensi berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) dalam mengambil kesimpulan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu memaparkan secara detail fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atau masyarakat, kemudian di analisis kembali untuk memperoleh kesimpulan terhadap permasalahan dalam penelitian ini.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat. Dengan pencantuman status “Kawin Belum Tercatat” dalam kartu keluarga telah legal sesuai dengan substansi dari peraturan tersebut untuk membedakan penduduk sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dikeluarkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara khususnya anak. Konsekuensi Berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak. Dapat dilihat dari dua sisi postif dan juga negatif.  Positif memberikan hak anak dalam hal administrasi, memberikan manfaat konkrit yang dirasakan oleh masyarakat antara lain memberikan kepastian mengenai status perkawinan dan hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga. Memberikan kepastian mengenai asal usul anak (siapa ayah dan ibunya). Dapat mulai membuka informasi tentang perkawinan siri dan perkawinan adat yang kemudian didorong dan dilanjutkan dengan isbat nikah. Negatifnya, melemahkan otoritas lembaga pencatat perkawinan Kantor Urusan Agama dan Kantor, mempersempit kewenangan lembaga peradilan dalam hal penetapan (istbat) suatu perkawinan yang tidak tercatat. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam hal pencatatan perkawinan. Kata Kunci: Permendagri, Anak, Perkawinan, Perlindungan
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT
Description:
Abstrak Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Aturan tersebut menyatakan kebolehan pembuatan Kartu Keluarga atas perkawinan siri dengan status “Perkawinan belum tercatat”.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bireuen dengan tujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat.
Dan mengkaji konsekuensi berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) dalam mengambil kesimpulan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu memaparkan secara detail fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atau masyarakat, kemudian di analisis kembali untuk memperoleh kesimpulan terhadap permasalahan dalam penelitian ini.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat.
Dengan pencantuman status “Kawin Belum Tercatat” dalam kartu keluarga telah legal sesuai dengan substansi dari peraturan tersebut untuk membedakan penduduk sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dikeluarkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara khususnya anak.
Konsekuensi Berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak.
Dapat dilihat dari dua sisi postif dan juga negatif.
  Positif memberikan hak anak dalam hal administrasi, memberikan manfaat konkrit yang dirasakan oleh masyarakat antara lain memberikan kepastian mengenai status perkawinan dan hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga.
Memberikan kepastian mengenai asal usul anak (siapa ayah dan ibunya).
Dapat mulai membuka informasi tentang perkawinan siri dan perkawinan adat yang kemudian didorong dan dilanjutkan dengan isbat nikah.
Negatifnya, melemahkan otoritas lembaga pencatat perkawinan Kantor Urusan Agama dan Kantor, mempersempit kewenangan lembaga peradilan dalam hal penetapan (istbat) suatu perkawinan yang tidak tercatat.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam hal pencatatan perkawinan.
Kata Kunci: Permendagri, Anak, Perkawinan, Perlindungan.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
 Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapa...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...

Back to Top