Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
View through CrossRef
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidu[, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku anak pelaku tindak pidana dikategorikan sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum. Anak yang demikian disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (Children in conflict with the law). Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana. Pada dasarnya anak memiliki hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimili orang dewasa, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang terjadi anak-nak pelaku tindak pidana tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya dalam suatu proses hukum. Hak-hak yang mereka miliki diabaikan begitu saja dengan perlakuan tidak manusiawi oleh pihak-pihak tertentu, dan kadangkala dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri tanpa pedli bahwa perbuatannya telah melanggar hak-hak anak. Hak-hal anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam pasal 40 Konvensi Hak Anak yang berbunyi “ Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan hak anak pada hak asasi manusia dan kebebasan dan dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali/reintegrasi anak dan peningkatan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam proses penegakan hukum terhadap anak diharapkan sebagai bentuk control dan empati dalam arti kepekaan terhadap masalah yang dihadapi terhadap perubahan sosial dan kebutuhan publik, serta bentuk tanggung jawab masyarakat secara nyata di bidang hukum. Hukuman yang diberikan terhadap remaja ini dimaknai untuk melindungi ketertiban umum sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Sifat dari penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kiranya hanya berupa ultimum remedium (pilihan terakhir). Oleh karena itu hukum yang dikenakan bukanlah suatu pembalasan dendam, para delikuen tetaplah manusia, yang satu atau lain hal menyebabkannya terperosok pada lembah perilaku yang salah.
Title: PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Description:
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidu[, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak sebagai pelaku tindak pidana sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku anak pelaku tindak pidana dikategorikan sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum.
Anak yang demikian disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (Children in conflict with the law).
Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana.
Pada dasarnya anak memiliki hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimili orang dewasa, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang terjadi anak-nak pelaku tindak pidana tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya dalam suatu proses hukum.
Hak-hak yang mereka miliki diabaikan begitu saja dengan perlakuan tidak manusiawi oleh pihak-pihak tertentu, dan kadangkala dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri tanpa pedli bahwa perbuatannya telah melanggar hak-hak anak.
Hak-hal anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam pasal 40 Konvensi Hak Anak yang berbunyi “ Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan hak anak pada hak asasi manusia dan kebebasan dan dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali/reintegrasi anak dan peningkatan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat.
Oleh karena itu dalam proses penegakan hukum terhadap anak diharapkan sebagai bentuk control dan empati dalam arti kepekaan terhadap masalah yang dihadapi terhadap perubahan sosial dan kebutuhan publik, serta bentuk tanggung jawab masyarakat secara nyata di bidang hukum.
Hukuman yang diberikan terhadap remaja ini dimaknai untuk melindungi ketertiban umum sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Sifat dari penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kiranya hanya berupa ultimum remedium (pilihan terakhir).
Oleh karena itu hukum yang dikenakan bukanlah suatu pembalasan dendam, para delikuen tetaplah manusia, yang satu atau lain hal menyebabkannya terperosok pada lembah perilaku yang salah.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
Sepanjang sejarah Alkitab khususnya dalam Perjanjian Baru menunjukkan bahwa Tuhan Yesus banyak memakai dan melibatkan anak-anak dalam pengajaran dan pelayanan-Nya ini membuktikan b...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Said Rizal1, Mahyaya2
Fakultas Ilmu Hukum, Un...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
KARAKTERISTIK DAN KEBUTUHAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
KARAKTERISTIK DAN KEBUTUHAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak-anak yang tumbuh dan berkembang dengan berbagai perbedaan dengan anak-anak pada umumnya. Istilah anak-anak dengan kebutuhan khusus t...

