Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

View through CrossRef
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidu[, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku anak pelaku tindak pidana dikategorikan sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum. Anak yang demikian disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (Children in conflict with the law). Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana. Pada dasarnya anak memiliki hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimili orang dewasa, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang terjadi anak-nak pelaku tindak pidana tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya dalam suatu proses hukum. Hak-hak yang mereka miliki diabaikan begitu saja dengan perlakuan tidak manusiawi oleh pihak-pihak tertentu, dan kadangkala dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri tanpa pedli bahwa perbuatannya telah melanggar hak-hak anak. Hak-hal anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam pasal 40 Konvensi Hak Anak yang berbunyi “ Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan hak anak pada hak asasi manusia dan kebebasan dan dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali/reintegrasi anak dan peningkatan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam proses penegakan hukum terhadap anak diharapkan sebagai bentuk control dan empati dalam arti kepekaan terhadap masalah yang dihadapi terhadap perubahan sosial dan kebutuhan publik, serta bentuk tanggung jawab masyarakat secara nyata di bidang hukum. Hukuman yang diberikan terhadap remaja ini dimaknai untuk melindungi ketertiban umum sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Sifat dari penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kiranya hanya berupa ultimum remedium (pilihan terakhir). Oleh karena itu hukum yang dikenakan bukanlah suatu pembalasan dendam, para delikuen tetaplah manusia, yang satu atau lain hal menyebabkannya terperosok pada lembah perilaku yang salah.
Center for Open Science
Title: PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Description:
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidu[, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak sebagai pelaku tindak pidana sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku anak pelaku tindak pidana dikategorikan sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum.
Anak yang demikian disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (Children in conflict with the law).
Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana.
Pada dasarnya anak memiliki hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimili orang dewasa, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang terjadi anak-nak pelaku tindak pidana tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya dalam suatu proses hukum.
Hak-hak yang mereka miliki diabaikan begitu saja dengan perlakuan tidak manusiawi oleh pihak-pihak tertentu, dan kadangkala dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri tanpa pedli bahwa perbuatannya telah melanggar hak-hak anak.
Hak-hal anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam pasal 40 Konvensi Hak Anak yang berbunyi “ Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan hak anak pada hak asasi manusia dan kebebasan dan dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali/reintegrasi anak dan peningkatan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat.
Oleh karena itu dalam proses penegakan hukum terhadap anak diharapkan sebagai bentuk control dan empati dalam arti kepekaan terhadap masalah yang dihadapi terhadap perubahan sosial dan kebutuhan publik, serta bentuk tanggung jawab masyarakat secara nyata di bidang hukum.
Hukuman yang diberikan terhadap remaja ini dimaknai untuk melindungi ketertiban umum sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Sifat dari penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kiranya hanya berupa ultimum remedium (pilihan terakhir).
Oleh karena itu hukum yang dikenakan bukanlah suatu pembalasan dendam, para delikuen tetaplah manusia, yang satu atau lain hal menyebabkannya terperosok pada lembah perilaku yang salah.

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penj...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...

Back to Top