Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peningkatan pemahaman hukum remaja tentang anak berhadapan dengan hukum (abh) di desa wisata cisaat, kecamatan ciater, kabupaten subang, jawa barat, indonesia

View through CrossRef
  Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang anak berhadapan dengan hukum (ABH) bagi anak-anak dan orang tua yang ada di Desa Wisata Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Anak Berhadapan Hukum dapat disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain diskriminasi, anak menjadi kurang percaya diri, anak memperoleh perundungan oleh lingkungan sebayanya. Tidak jarang anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu pelaku, saksi atau bahkan korban menjadi tertekan dan akhirnya stress dengan kondisi ini. pentingnya untuk menjaga nama ataupun privasi dari anak menjadi hal terpenting dalam proses hukum. Oleh sebab itu solusi yang akan dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada orang tua, untuk dapat mencegah anak-anaknya agar tidak berhadapan dengan hukum. Kedua apabila terdapat anak yang telah berhadapan dengan hukum, maka berusaha untuk dapat memberikan pemahaman kepada para anak-anak tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, sehingga permasalahan mengenai anak berhadapan hukum dapat dihindari kembali.
Title: Peningkatan pemahaman hukum remaja tentang anak berhadapan dengan hukum (abh) di desa wisata cisaat, kecamatan ciater, kabupaten subang, jawa barat, indonesia
Description:
  Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang anak berhadapan dengan hukum (ABH) bagi anak-anak dan orang tua yang ada di Desa Wisata Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Anak Berhadapan Hukum dapat disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain diskriminasi, anak menjadi kurang percaya diri, anak memperoleh perundungan oleh lingkungan sebayanya.
Tidak jarang anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu pelaku, saksi atau bahkan korban menjadi tertekan dan akhirnya stress dengan kondisi ini.
pentingnya untuk menjaga nama ataupun privasi dari anak menjadi hal terpenting dalam proses hukum.
Oleh sebab itu solusi yang akan dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada orang tua, untuk dapat mencegah anak-anaknya agar tidak berhadapan dengan hukum.
Kedua apabila terdapat anak yang telah berhadapan dengan hukum, maka berusaha untuk dapat memberikan pemahaman kepada para anak-anak tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, sehingga permasalahan mengenai anak berhadapan hukum dapat dihindari kembali.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Upaya Peningkatan Fasilitas Wisata di Desa Wisata Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang
Upaya Peningkatan Fasilitas Wisata di Desa Wisata Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang
Modern lifestyle trends have significantly increased public interest in travel, driving a rise in tourist visits to both regional and international destinations. This growing deman...
STRATEGI PENGEMBANGAN OBJEK WISATA AIR TERJUN ALING-ALING DESA SAMBANGAN KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG
STRATEGI PENGEMBANGAN OBJEK WISATA AIR TERJUN ALING-ALING DESA SAMBANGAN KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG
Strategi Pengembangan Objek Wisata Air Terjun Aling-Aling Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Buleleng memiliki berbagai objek wisata yang dapat dinikmati oleh wi...
Inovasi Model Komunikasi Digital Desa Wisata dalam Pengembangan Kapasitas Pelaku Wisata di Kabupaten Bogor
Inovasi Model Komunikasi Digital Desa Wisata dalam Pengembangan Kapasitas Pelaku Wisata di Kabupaten Bogor
Kapasitas pelaku desa wisata di Indonesia umumnya masih rendah terutama para pelaku wisata di desa wisata. Rendahnya kapasitas tersebut dapat dilihat dari pelaku desa wisata yang b...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
ANALISIS KEBIJAKAN PENGEMBANGAN EKONOMI DESA PANTAI KABUPATEN SUBANG
ANALISIS KEBIJAKAN PENGEMBANGAN EKONOMI DESA PANTAI KABUPATEN SUBANG
Kabupaten Subang merupakan kabupaten yang memiliki panjang garis pantai sekitar 68km di daerah Pantai Utara dan luas area pertambakan sebesar 10.000 ha, merupakan potensiuntuk peng...
Alternatif Strategi Pengembangan Desa Rahtawu Sebagai Daya Tarik Wisata di Kabupaten Kudus
Alternatif Strategi Pengembangan Desa Rahtawu Sebagai Daya Tarik Wisata di Kabupaten Kudus
<p class="Abstract">Wisata Alam Colo merupakan salah satu tempat wisata yang berkembang di Kabupaten Kudus. Wisata alam ini mempunyai daya tarik baik dari segi fisik alam mau...

Back to Top