Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peningkatan pemahaman hukum remaja tentang anak berhadapan dengan hukum (abh) di desa wisata cisaat, kecamatan ciater, kabupaten subang, jawa barat, indonesia

View through CrossRef
  Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang anak berhadapan dengan hukum (ABH) bagi anak-anak dan orang tua yang ada di Desa Wisata Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Anak Berhadapan Hukum dapat disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain diskriminasi, anak menjadi kurang percaya diri, anak memperoleh perundungan oleh lingkungan sebayanya. Tidak jarang anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu pelaku, saksi atau bahkan korban menjadi tertekan dan akhirnya stress dengan kondisi ini. pentingnya untuk menjaga nama ataupun privasi dari anak menjadi hal terpenting dalam proses hukum. Oleh sebab itu solusi yang akan dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada orang tua, untuk dapat mencegah anak-anaknya agar tidak berhadapan dengan hukum. Kedua apabila terdapat anak yang telah berhadapan dengan hukum, maka berusaha untuk dapat memberikan pemahaman kepada para anak-anak tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, sehingga permasalahan mengenai anak berhadapan hukum dapat dihindari kembali.
Title: Peningkatan pemahaman hukum remaja tentang anak berhadapan dengan hukum (abh) di desa wisata cisaat, kecamatan ciater, kabupaten subang, jawa barat, indonesia
Description:
  Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang anak berhadapan dengan hukum (ABH) bagi anak-anak dan orang tua yang ada di Desa Wisata Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Anak Berhadapan Hukum dapat disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain diskriminasi, anak menjadi kurang percaya diri, anak memperoleh perundungan oleh lingkungan sebayanya.
Tidak jarang anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu pelaku, saksi atau bahkan korban menjadi tertekan dan akhirnya stress dengan kondisi ini.
pentingnya untuk menjaga nama ataupun privasi dari anak menjadi hal terpenting dalam proses hukum.
Oleh sebab itu solusi yang akan dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada orang tua, untuk dapat mencegah anak-anaknya agar tidak berhadapan dengan hukum.
Kedua apabila terdapat anak yang telah berhadapan dengan hukum, maka berusaha untuk dapat memberikan pemahaman kepada para anak-anak tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, sehingga permasalahan mengenai anak berhadapan hukum dapat dihindari kembali.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Mekanisme Pelaporan Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang
Mekanisme Pelaporan Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Subang merupakan badan pemerintah yang bergerak dibidang pengelolaan keuangan pemerintahan daerah kabupaten Subang. Laporan keuan...
Upaya Peningkatan Fasilitas Wisata di Desa Wisata Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang
Upaya Peningkatan Fasilitas Wisata di Desa Wisata Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang
Modern lifestyle trends have significantly increased public interest in travel, driving a rise in tourist visits to both regional and international destinations. This growing deman...
Pemanfaatan Informasi Potensi Wisata berbasis Augmented Reality untuk Kelompok Sadar Wisata
Pemanfaatan Informasi Potensi Wisata berbasis Augmented Reality untuk Kelompok Sadar Wisata
Desa Cisaat memiliki panorama alam yang asri dan indah. Desa tersebut memiliki beragam potensi wisata yang menjadinya desa wisata.  Wisata edukasi yang disediakan oleh Desa Cisaat ...
PENGEMBANGAN DESA WISATA GONDANG SEBAGAI WISATA EDUKASI DI KECAMATAN LIMBANGAN KABUPATEN KENDAL
PENGEMBANGAN DESA WISATA GONDANG SEBAGAI WISATA EDUKASI DI KECAMATAN LIMBANGAN KABUPATEN KENDAL
Desa Gondang Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, adalah salah satu desa yang berpotensi untuk dikembangan menjadi Desa Wisata sebagai Wisata Edukasi. Kekuatan daya tarik yang dim...

Back to Top