Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan

View through CrossRef
Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan masyarakat umum.  Kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat, namun hal tersebut diakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai fakta sosial. Anak berdasarkan perkembangan fisik, mental maupun sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, sehingga anak yang melakukan kenakalan perlu ditangani secara khusus. Oleh karena itu, perlakuan terhadap anak nakal seyogianya berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Perlindungan Anak pada kenyataannya masih banyak yang belum mengakomodir prinsip-prinsip instrument internasional. Pada pengadilan anak masih ditemukan pelanggaran hak anak dalam pelaksanaan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun l997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi prinsip the best interest of the child dalam sistem peradilan pidana anak, sehingga secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan terhadap anak. Dengan demikian, secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan hukum terhadap anak. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child dengan adanya diversi. Namun belum ditemukan prinsip ketersediaan bantuan hukum dalam konteks diversi dan prinsip adanya kontrol terhadap kewenangan diversi. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child antara lain dengan menitik beratkan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum melalui tindakan diversi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Title: Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Description:
Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan masyarakat umum.
  Kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat, namun hal tersebut diakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai fakta sosial.
Anak berdasarkan perkembangan fisik, mental maupun sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, sehingga anak yang melakukan kenakalan perlu ditangani secara khusus.
Oleh karena itu, perlakuan terhadap anak nakal seyogianya berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa.
Perlindungan Anak pada kenyataannya masih banyak yang belum mengakomodir prinsip-prinsip instrument internasional.
Pada pengadilan anak masih ditemukan pelanggaran hak anak dalam pelaksanaan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-undang No.
3 Tahun l997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi prinsip the best interest of the child dalam sistem peradilan pidana anak, sehingga secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan terhadap anak.
Dengan demikian, secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan hukum terhadap anak.
Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child dengan adanya diversi.
Namun belum ditemukan prinsip ketersediaan bantuan hukum dalam konteks diversi dan prinsip adanya kontrol terhadap kewenangan diversi.
Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child antara lain dengan menitik beratkan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum melalui tindakan diversi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

Related Results

Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Akhir-akhir ini sering terdapat suatu tindak pidana mengenai persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh anak, hal ini merupakan suatu ancaman yang sang...
Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) peruba...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...

Back to Top