Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
View through CrossRef
Akhir-akhir ini sering terdapat suatu tindak pidana mengenai persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh anak, hal ini merupakan suatu ancaman yang sangat besar dan berbahaya bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Perlindungan terhadap hidup dan penghidupan anak masih menjadi tanggung jawab kedua orangtua, keluarganya, masyarakat, dan juga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur dan dasar pertimbangan hakim dalam Pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Putusan No11/PidSus.Anak/ 2018/PN.Spg. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang anak yang diduga melakukan tindak pidana melalui sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Penanganan perkara pidana anak pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghendaki adanya petugas sebagai tenaga medis yang ahli dalam bidang anak dan ditunjuk untuk menangani kesehatan anak selama dalam penanganan perkara anak. Dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana, penegak hukum senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara, dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai narapidana. Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang dijatuhkan dalam diktum putusan ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan baik untuk pelaku pribadi maupun keadilan bagi korban serta dalam kehidupan masyarakat, serta sepadan dan setimpal dengan kesalahan Anak sehingga diharapkan akan mencapai tujuan atau sasaran dari pemidanaan.
Universitas Islam Nusantara
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Description:
Akhir-akhir ini sering terdapat suatu tindak pidana mengenai persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh anak, hal ini merupakan suatu ancaman yang sangat besar dan berbahaya bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.
Perlindungan terhadap hidup dan penghidupan anak masih menjadi tanggung jawab kedua orangtua, keluarganya, masyarakat, dan juga negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur dan dasar pertimbangan hakim dalam Pasal 81 Undang-undang No.
17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Putusan No11/PidSus.
Anak/ 2018/PN.
Spg.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode library research.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang anak yang diduga melakukan tindak pidana melalui sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak.
Penanganan perkara pidana anak pada UU No.
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghendaki adanya petugas sebagai tenaga medis yang ahli dalam bidang anak dan ditunjuk untuk menangani kesehatan anak selama dalam penanganan perkara anak.
Dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana, penegak hukum senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa.
Sifat dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara, dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai narapidana.
Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang dijatuhkan dalam diktum putusan ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan baik untuk pelaku pribadi maupun keadilan bagi korban serta dalam kehidupan masyarakat, serta sepadan dan setimpal dengan kesalahan Anak sehingga diharapkan akan mencapai tujuan atau sasaran dari pemidanaan.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan...
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani me...
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan menjadi orang dewasa yang memiliki berkelanjutan dalam masa depan bang...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA
Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak adalah tindak pidana hak asasi manusia sehingga diperlukan suatu peraturan hukum tentang perlindungan terhadap anak..Anak merupakan s...
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
ABSTRACT
The development of digital technology has both positive and negative impacts on society. One of the most common negative impacts is sexual violence, targeting women and ch...

