Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
View through CrossRef
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan yang merugikan, antara lain termasuk siulan yang merendahkan,bermain mata dengan intensi buruk, memberikan ucapan yang mengandung nuansaseksual yang cabul, memperlihatkan konten pornografi, serta mengekspresikan keinginanseksual secara tidak pantas. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimanaperlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasi psikologis.Korban mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan karena bentuk kekerasanseksual ini tidak tampak secara fisik, minimnya pemahaman aparat penegak hukum, sertakuatnya stigma sosial yang membuat korban enggan melapor. Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Penelitian yuridis normatif mengkaji pokokpermasalahan berdasarkan kaidah hukum dan norma hukum yang ada di dalam hukumpositif, khususnya dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana KekerasanSeksual selanjutnya disebut sebagai UU TPKS. Hasil dari penelitian ini menunjukkanbahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 67UU TPKS, yang membahas hak-hak korban. Hak-hak ini mencakup hak untukmendapatkan penanganan, hak atas perlindungan, serta hak untuk pemulihan. Namundemikian perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasipsikologis tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang tersebut. Sehingga jikaterjadi tindak pidana kekerasan seksual berbasis manipulasi psikologis makaperlindungan hukum menggunakan Pasal 67 UU TPKS. Berbagai hambatan dalampelaksanaan hak-hak bagi korban sering kali disebabkan oleh ketidakcukupan sumberdaya yang tersedia, kurangnya persepsi di kalangan masyarakat dan penegak hukumperihal kompleksitas kekerasan seksual, serta stigma sosial yang melekat pada parakorban. Upaya preventif yang dilakukan dalam konteks ini sangat penting untukmengurangi incidence kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak-anak.Berbagai kegiatan perlindungan, edukasi, serta pendampingan diarahkan kepadakelompok rentan ini melalui serangkaian inisiatif yang mengedukasi sertamemberdayakan masyarakat.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Seksual, ManipulasiPsikologis
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
Description:
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan yang merugikan, antara lain termasuk siulan yang merendahkan,bermain mata dengan intensi buruk, memberikan ucapan yang mengandung nuansaseksual yang cabul, memperlihatkan konten pornografi, serta mengekspresikan keinginanseksual secara tidak pantas.
Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimanaperlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasi psikologis.
Korban mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan karena bentuk kekerasanseksual ini tidak tampak secara fisik, minimnya pemahaman aparat penegak hukum, sertakuatnya stigma sosial yang membuat korban enggan melapor.
Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual.
Penelitian yuridis normatif mengkaji pokokpermasalahan berdasarkan kaidah hukum dan norma hukum yang ada di dalam hukumpositif, khususnya dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana KekerasanSeksual selanjutnya disebut sebagai UU TPKS.
Hasil dari penelitian ini menunjukkanbahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 67UU TPKS, yang membahas hak-hak korban.
Hak-hak ini mencakup hak untukmendapatkan penanganan, hak atas perlindungan, serta hak untuk pemulihan.
Namundemikian perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasipsikologis tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang tersebut.
Sehingga jikaterjadi tindak pidana kekerasan seksual berbasis manipulasi psikologis makaperlindungan hukum menggunakan Pasal 67 UU TPKS.
Berbagai hambatan dalampelaksanaan hak-hak bagi korban sering kali disebabkan oleh ketidakcukupan sumberdaya yang tersedia, kurangnya persepsi di kalangan masyarakat dan penegak hukumperihal kompleksitas kekerasan seksual, serta stigma sosial yang melekat pada parakorban.
Upaya preventif yang dilakukan dalam konteks ini sangat penting untukmengurangi incidence kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak-anak.
Berbagai kegiatan perlindungan, edukasi, serta pendampingan diarahkan kepadakelompok rentan ini melalui serangkaian inisiatif yang mengedukasi sertamemberdayakan masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Seksual, ManipulasiPsikologis.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani me...
Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual: Studi Deskriptif
Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual: Studi Deskriptif
Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur perlindungan anak dari kekerasan seksual, tetapi data dari Yayasan X menunjukkan bahwa masih banyak anak menjadi korban kekerasan sek...
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
ABSTRACT
The development of digital technology has both positive and negative impacts on society. One of the most common negative impacts is sexual violence, targeting women and ch...
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan menjadi orang dewasa yang memiliki berkelanjutan dalam masa depan bang...

