Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas

View through CrossRef
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan seksual. Pengesahan undang-undang ini adalah tonggak dimulainya peradaban baru untuk mencegah berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang sudah darurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dan melihat sejauh mana efektivitas penegakan hukum pasca pengesahan undang-undang kekerasan seksual terbaru. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif (qualitative method) yang menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan sosioligis terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah utama di masyarakat. Kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak di Kota Makassar cukup besar sepanjang 2021. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat ada sebanyak 302 kasus. Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2020, yakni 52 kasus. Meski pada tahun 2019, jumlah kasus pernah mencapai 127 kasus. Olehnya itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kasus tersebut yaitu dengan melakukan pengawasan ekstra dan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS yang disahkan DPR mengatur sembilan jenis TPKS yang diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, yakni : Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik . Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, penegakan tindak pidana kekerasan seksual akan semakin efektif dan aparat penegak hukum semakin profesional dalam memperhatikan korban. Keywords: Kekerasan Seksual; Pengesahan; Perlindungan Hukum
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Description:
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan seksual.
Pengesahan undang-undang ini adalah tonggak dimulainya peradaban baru untuk mencegah berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang sudah darurat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dan melihat sejauh mana efektivitas penegakan hukum pasca pengesahan undang-undang kekerasan seksual terbaru.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif (qualitative method) yang menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan sosioligis terhadap data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah utama di masyarakat.
Kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak di Kota Makassar cukup besar sepanjang 2021.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat ada sebanyak 302 kasus.
Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2020, yakni 52 kasus.
Meski pada tahun 2019, jumlah kasus pernah mencapai 127 kasus.
Olehnya itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kasus tersebut yaitu dengan melakukan pengawasan ekstra dan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS yang disahkan DPR mengatur sembilan jenis TPKS yang diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, yakni : Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik .
Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, penegakan tindak pidana kekerasan seksual akan semakin efektif dan aparat penegak hukum semakin profesional dalam memperhatikan korban.
Keywords: Kekerasan Seksual; Pengesahan; Perlindungan Hukum.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan...
Analisis Yuridis Lex Specialis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
Analisis Yuridis Lex Specialis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana asas lex specialis derogat legi generali diterapkan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah t...

Back to Top