Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas

View through CrossRef
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan seksual. Pengesahan undang-undang ini adalah tonggak dimulainya peradaban baru untuk mencegah berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang sudah darurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dan melihat sejauh mana efektivitas penegakan hukum pasca pengesahan undang-undang kekerasan seksual terbaru. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif (qualitative method) yang menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan sosioligis terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah utama di masyarakat. Kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak di Kota Makassar cukup besar sepanjang 2021. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat ada sebanyak 302 kasus. Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2020, yakni 52 kasus. Meski pada tahun 2019, jumlah kasus pernah mencapai 127 kasus. Olehnya itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kasus tersebut yaitu dengan melakukan pengawasan ekstra dan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS yang disahkan DPR mengatur sembilan jenis TPKS yang diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, yakni : Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik . Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, penegakan tindak pidana kekerasan seksual akan semakin efektif dan aparat penegak hukum semakin profesional dalam memperhatikan korban. Keywords: Kekerasan Seksual; Pengesahan; Perlindungan Hukum
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Description:
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan seksual.
Pengesahan undang-undang ini adalah tonggak dimulainya peradaban baru untuk mencegah berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang sudah darurat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dan melihat sejauh mana efektivitas penegakan hukum pasca pengesahan undang-undang kekerasan seksual terbaru.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif (qualitative method) yang menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan sosioligis terhadap data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah utama di masyarakat.
Kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak di Kota Makassar cukup besar sepanjang 2021.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat ada sebanyak 302 kasus.
Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2020, yakni 52 kasus.
Meski pada tahun 2019, jumlah kasus pernah mencapai 127 kasus.
Olehnya itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kasus tersebut yaitu dengan melakukan pengawasan ekstra dan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS yang disahkan DPR mengatur sembilan jenis TPKS yang diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, yakni : Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik .
Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, penegakan tindak pidana kekerasan seksual akan semakin efektif dan aparat penegak hukum semakin profesional dalam memperhatikan korban.
Keywords: Kekerasan Seksual; Pengesahan; Perlindungan Hukum.

Related Results

Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan se...

Back to Top