Javascript must be enabled to continue!
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF SAAT INI
View through CrossRef
AbstrakMasalah tindak pidana asusila terhadap anak muncul karena pelaksanaan hukum pidana tidak berorientasi pada nilai keadilan, terutama pada perlindungan korban, melainkan pada penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. Akibatnya, tidak menakut-nakuti orang tentang kejahatan kesusilaan, apalagi tentang pemerkosa dan pelecehan seksual anak. Masalah penelitian ini adalah bagaimana ketentuan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana asusila menurut hokum pidana positif saat ini. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan dalam hukum pidana positif saat ini terdapat pada Pasal 287, 290, 292, 293, 294 dan 295 KUHP dan Pasal 81 dan82, Undang-Undang. Nomor. 23/ 2002 jo. Undang-Undang. Nomor. 35 Tahun 2014jo Perpu No.1/ 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan apabila korban termasuk dalam lingkup rumah tangga, maka berlaku juga ketentuan Pasal 46 dan 47 Undang-Undang Nomor 23 / 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Undang-Unang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. kelemahan yang muncul pada Undang-Undang Nomor 31/2014 adalah belum adanya suatu ketentuan yang mengatur sanksi apabila pelaku tidak memberi restitusi bagi korban.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kejahatan Moral.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
Title: BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF SAAT INI
Description:
AbstrakMasalah tindak pidana asusila terhadap anak muncul karena pelaksanaan hukum pidana tidak berorientasi pada nilai keadilan, terutama pada perlindungan korban, melainkan pada penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.
Akibatnya, tidak menakut-nakuti orang tentang kejahatan kesusilaan, apalagi tentang pemerkosa dan pelecehan seksual anak.
Masalah penelitian ini adalah bagaimana ketentuan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana asusila menurut hokum pidana positif saat ini.
Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan dalam hukum pidana positif saat ini terdapat pada Pasal 287, 290, 292, 293, 294 dan 295 KUHP dan Pasal 81 dan82, Undang-Undang.
Nomor.
23/ 2002 jo.
Undang-Undang.
Nomor.
35 Tahun 2014jo Perpu No.
1/ 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor.
23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan apabila korban termasuk dalam lingkup rumah tangga, maka berlaku juga ketentuan Pasal 46 dan 47 Undang-Undang Nomor 23 / 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Undang-Unang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
kelemahan yang muncul pada Undang-Undang Nomor 31/2014 adalah belum adanya suatu ketentuan yang mengatur sanksi apabila pelaku tidak memberi restitusi bagi korban.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kejahatan Moral.
Related Results
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak ...
Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery
Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery
Salah satu masalah yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang seda...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
Artikel ini bertujuan untuk mendalami penegakan hukum atas hak-hak anak yang dilahirkan hasil dari tindak pidana perkosaan. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metod...

