Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK

View through CrossRef
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengedepankan penyelesaian perkara anak melalui keadilan restoratif yang memberikan perlindungan yang seimbang antara perlindungan pelaku anak melalui diversi dan perlindungan korban tindak pidana anak. Diversi yang memberikan perlindungan yang seimbang antara pelaku dan korban ini merupakan pembaharuan dalam hukum pidana anak yang berkeadilan untuk semua pihak (Victim-offender oriented). Keterlibatan korban/keluarganya dan pelaku/keluarganya sangat menentukan berhasil atau tidaknya diversi dalam penyelesaian perkara anak. Posisi pelaku/keluarganya dan korban/keluarganya adalah sejajar. Kepentingan kedua belah pihak harus sama dan seimbang. Perlindungan korban melalui kompensasi merupakan wujud tanggungjawab negara terhadap warga negara yang menjadi korban tindak pidana. Kondisi empirik menurut data Badilum MA menunjukan rendahnya keberhasilan diversi (4%), kegagalan diversi ini penyebab utamanya adalah tidak tercapainya kesepakatan ganti kerugian karena kesepakatan diversi hanya diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan pelaku dan korban. Disinilah menunjukan bahwa negara abai terhadap perlindungan korban, seharusnya ketika negara melindungi kepentingan pelaku anak melalui diversi maka seharusnya negara juga menjamin perlindungan korbannya melalui kompensasi, sehingga ke depan diharapkan tingkat keberhasilan diversi akan semakin baik. Kata kunci: kompensasi; korban tindak pidana; peradilan pidana anak; perlindungan korban. ABSTRACT This article aimed to analyze the concept of victim protection through compensation in juvenile criminal justice as a form of state responsibility. Juvenile Criminal Court in Indonesia through Law Number 11 of 2012 prioritizes the settlement of juvenile cases through restorative justice providing balanced protection between juvenile offenders through diversion and protection for victims of juvenile crimes through reform of juvenile criminal law that is just for all parties (victim-offender oriented). The involvement of the victim and his family and the perpetrator and his family will greatly determine the success or failure of diversion in solving juvenile cases. The position of the perpetrator and his family and the victim and his family are equal. The interests of both parties should be equal and balanced. Protection of victims through compensation is a form of state responsibility towards citizens who are victims of criminal acts. The empirical condition according to Badilum's data showed the low success of diversion (4%). The failure of this diversion is the main cause of the failure to reach an agreement for compensation because the diversion agreement is only left to the agreement of the perpetrator and victim. This showed that the state was ignorant of victim protection. When the state protects the interests of juvenile through diversion, the state should also guarantee the protection of the victims through compensation. Hence, the success rate of diversion will hopefully be better in the future. Keywords: compensation; juvenile criminal court; victims of crime; victim protection.
Title: PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
Description:
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara.
Peradilan Pidana Anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengedepankan penyelesaian perkara anak melalui keadilan restoratif yang memberikan perlindungan yang seimbang antara perlindungan pelaku anak melalui diversi dan perlindungan korban tindak pidana anak.
Diversi yang memberikan perlindungan yang seimbang antara pelaku dan korban ini merupakan pembaharuan dalam hukum pidana anak yang berkeadilan untuk semua pihak (Victim-offender oriented).
Keterlibatan korban/keluarganya dan pelaku/keluarganya sangat menentukan berhasil atau tidaknya diversi dalam penyelesaian perkara anak.
Posisi pelaku/keluarganya dan korban/keluarganya adalah sejajar.
Kepentingan kedua belah pihak harus sama dan seimbang.
Perlindungan korban melalui kompensasi merupakan wujud tanggungjawab negara terhadap warga negara yang menjadi korban tindak pidana.
Kondisi empirik menurut data Badilum MA menunjukan rendahnya keberhasilan diversi (4%), kegagalan diversi ini penyebab utamanya adalah tidak tercapainya kesepakatan ganti kerugian karena kesepakatan diversi hanya diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan pelaku dan korban.
Disinilah menunjukan bahwa negara abai terhadap perlindungan korban, seharusnya ketika negara melindungi kepentingan pelaku anak melalui diversi maka seharusnya negara juga menjamin perlindungan korbannya melalui kompensasi, sehingga ke depan diharapkan tingkat keberhasilan diversi akan semakin baik.
Kata kunci: kompensasi; korban tindak pidana; peradilan pidana anak; perlindungan korban.
ABSTRACT This article aimed to analyze the concept of victim protection through compensation in juvenile criminal justice as a form of state responsibility.
Juvenile Criminal Court in Indonesia through Law Number 11 of 2012 prioritizes the settlement of juvenile cases through restorative justice providing balanced protection between juvenile offenders through diversion and protection for victims of juvenile crimes through reform of juvenile criminal law that is just for all parties (victim-offender oriented).
The involvement of the victim and his family and the perpetrator and his family will greatly determine the success or failure of diversion in solving juvenile cases.
The position of the perpetrator and his family and the victim and his family are equal.
The interests of both parties should be equal and balanced.
Protection of victims through compensation is a form of state responsibility towards citizens who are victims of criminal acts.
The empirical condition according to Badilum's data showed the low success of diversion (4%).
The failure of this diversion is the main cause of the failure to reach an agreement for compensation because the diversion agreement is only left to the agreement of the perpetrator and victim.
This showed that the state was ignorant of victim protection.
When the state protects the interests of juvenile through diversion, the state should also guarantee the protection of the victims through compensation.
Hence, the success rate of diversion will hopefully be better in the future.
Keywords: compensation; juvenile criminal court; victims of crime; victim protection.

Related Results

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penj...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Akhir-akhir ini sering terdapat suatu tindak pidana mengenai persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh anak, hal ini merupakan suatu ancaman yang sang...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...

Back to Top