Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

View through CrossRef
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Metode pendekatan ini adalah yuridis normatif, serta analisis bahan hukum yang di pergunakan dalam penelitian jurnal ilmiah ini adalah analisis yuridis kualitatif yaitu analisis yang mendasar atau tertumpu pada penalaran hukum (legal reasoning), intrepesi hukum (legal intepretation), dan argumentasi hukum (legal argumentation) dengan secara runtut. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya anak melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor lemahnya penegakan hukum dan juga faktor dari kelalaian orang ta dalam mendidik anak. Dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor internal maupun eksternal yang sekaligus menjadi penyebab terjadinya seorang anak melakukan tindak pidana yaitu : 1) Faktor Internal merupakan faktor faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, yang meliputi : salah asuhan, salah didikan dari orang tua sehingga anak menjadi manja atau sebaliknya dan lemahnya mental pada diri anak tersebut, faktor dalam berkumpul dengan teman dan sebagainya; 2) Faktor Eksternal merupakan faktor keluarga, faktor lingkungan sekolah, faktor lingkungan pergaulan dan sebagainya. Perlindungan hukum bagi anak yang tertang dalam pasal 34 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara”. Hal ini menunjukan bahwa perhatian serius bagi pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya, terutama bagi anak pelaku tindak pidana. Perlindungan bagi anak pelaku tindak pidana harus benar-benar di perhatikan secara serius. Perlindungan hukum tersebut meliputi beberapa konsep yaitu : 1) Konsep Restorative Justice, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan; 2) Konsep Diversi, yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Description:
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana.
Metode pendekatan ini adalah yuridis normatif, serta analisis bahan hukum yang di pergunakan dalam penelitian jurnal ilmiah ini adalah analisis yuridis kualitatif yaitu analisis yang mendasar atau tertumpu pada penalaran hukum (legal reasoning), intrepesi hukum (legal intepretation), dan argumentasi hukum (legal argumentation) dengan secara runtut.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya anak melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor lemahnya penegakan hukum dan juga faktor dari kelalaian orang ta dalam mendidik anak.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor internal maupun eksternal yang sekaligus menjadi penyebab terjadinya seorang anak melakukan tindak pidana yaitu : 1) Faktor Internal merupakan faktor faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, yang meliputi : salah asuhan, salah didikan dari orang tua sehingga anak menjadi manja atau sebaliknya dan lemahnya mental pada diri anak tersebut, faktor dalam berkumpul dengan teman dan sebagainya; 2) Faktor Eksternal merupakan faktor keluarga, faktor lingkungan sekolah, faktor lingkungan pergaulan dan sebagainya.
Perlindungan hukum bagi anak yang tertang dalam pasal 34 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara”.
Hal ini menunjukan bahwa perhatian serius bagi pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya, terutama bagi anak pelaku tindak pidana.
Perlindungan bagi anak pelaku tindak pidana harus benar-benar di perhatikan secara serius.
Perlindungan hukum tersebut meliputi beberapa konsep yaitu : 1) Konsep Restorative Justice, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan; 2) Konsep Diversi, yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
Artikel ini bertujuan untuk mendalami penegakan hukum atas hak-hak anak yang dilahirkan hasil dari tindak pidana perkosaan. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metod...

Back to Top