Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
View through CrossRef
Artikel ini bertujuan untuk mendalami penegakan hukum atas hak-hak anak yang dilahirkan hasil dari tindak pidana perkosaan. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode normatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian, saat ini, banyak wanita yang menjadi korban perkosaan terpaksa melanjutkan kehamilan mereka yang tidak diinginkan karena mereka tidak menyadari bahwa mereka hamil akibat perkosaan. Di sisi lain, banyak wanita melakukan aborsi karena mereka menjadi korban perkosaan. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014, didapati bahwa penerapan kebijakan mengenai aborsi untuk korban perkosaan tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban tersebut, termasuk bagi anak yang dikandungnya. Penyebabnya adalah karena berdasarkan data kehamilan akibat perkosaan yang diperoleh, para korban perkosaan telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh hukum untuk melakukan aborsi. Selain itu, masih belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan. Hukum tentang diskriminalisasi aborsi di Indonesia dipandang tidak adil dan tidak seimbang dalam melindungi hak-hak perempuan, terutama dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan. Artikel ini bertujuan untuk berkontribusi menegakkan hukum dengan berharap adanya rekonstruksi kebijakan hukum demi memberi perlindungan hukum yang berkeadilan sosial bagi anak hasil dari tindak pidana perkosaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa diperlukan adanya kepastian hukum atas perlindungan hukum anak terhadap anak hasil dari tindak pidana perkosaan. Serta perlindungan hukum anak terhadap anak hasil dari tindak pidana perkosaan yang berkeadilan berdasarkan persperktif viktimologi.
Universitas Ahmad Dahlan
Title: Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
Description:
Artikel ini bertujuan untuk mendalami penegakan hukum atas hak-hak anak yang dilahirkan hasil dari tindak pidana perkosaan.
Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode normatif yuridis.
Berdasarkan hasil penelitian, saat ini, banyak wanita yang menjadi korban perkosaan terpaksa melanjutkan kehamilan mereka yang tidak diinginkan karena mereka tidak menyadari bahwa mereka hamil akibat perkosaan.
Di sisi lain, banyak wanita melakukan aborsi karena mereka menjadi korban perkosaan.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan PP No.
61 Tahun 2014, didapati bahwa penerapan kebijakan mengenai aborsi untuk korban perkosaan tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban tersebut, termasuk bagi anak yang dikandungnya.
Penyebabnya adalah karena berdasarkan data kehamilan akibat perkosaan yang diperoleh, para korban perkosaan telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh hukum untuk melakukan aborsi.
Selain itu, masih belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan.
Hukum tentang diskriminalisasi aborsi di Indonesia dipandang tidak adil dan tidak seimbang dalam melindungi hak-hak perempuan, terutama dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan.
Artikel ini bertujuan untuk berkontribusi menegakkan hukum dengan berharap adanya rekonstruksi kebijakan hukum demi memberi perlindungan hukum yang berkeadilan sosial bagi anak hasil dari tindak pidana perkosaan.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa diperlukan adanya kepastian hukum atas perlindungan hukum anak terhadap anak hasil dari tindak pidana perkosaan.
Serta perlindungan hukum anak terhadap anak hasil dari tindak pidana perkosaan yang berkeadilan berdasarkan persperktif viktimologi.
Related Results
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat m...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...

