Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

View through CrossRef
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum “(rechstaat)”, tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Jaminan hak konstitutional warga negara atas "pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil" dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut harus diwujudkan dalam proses penegakan hukum, Dalam penanganan penegakan hukum pidana KUHAP merupakan tata acara yang mengatur proses peradilan pidana yang lebih menjamin hak-hak asasi manusia, yaitu dengan memberikan hak-hak kepada tersangka atau terdakwa, Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penengakkan hukum pidana dan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana, Didalam KUHAP tidak ada aturan yang sepesifik dan tegas mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi mengenai masa waktu dilakukan penyidikan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana sehingga bisa menyebabkan abuse of pawer dalam system peradilan Pidana di Indonesia. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai jangka waktu proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan Kebijakan Hukum Pidana (Penal Pollicy) Dalam Upaya Mengatasi Kekosongan Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif atau pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perkara yang berlarut-larut, serta memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang (abuse of pawer) serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka / terdakwa termasuk juga saksi. 2). Selain permasalahan hukumnya sendiri yang menjadi permasalahan menurut hemat penulis perangkat kerja hukum secara kwalitas maupun kwantitas juga sangat mempengaruhi proses penyidikan, hal ini bisa ditengarai dari sumberdaya manusianya, fasilitas kerja dan jumlah porsenil maupun anggaran untuk operasional penyidikan yang bertugas dalam penyidikan tindak pidana umum walaupun sudah dirumuskan pada Perkap Nomor 14 tahun 2012 berdasarkan kriteria: Perkara mudah, Perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit namun belum bisa menjadi problem soulving
Universitas Islam Kadiri
Title: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Description:
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum “(rechstaat)”, tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Jaminan hak konstitutional warga negara atas "pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil" dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut harus diwujudkan dalam proses penegakan hukum, Dalam penanganan penegakan hukum pidana KUHAP merupakan tata acara yang mengatur proses peradilan pidana yang lebih menjamin hak-hak asasi manusia, yaitu dengan memberikan hak-hak kepada tersangka atau terdakwa, Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penengakkan hukum pidana dan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana, Didalam KUHAP tidak ada aturan yang sepesifik dan tegas mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi mengenai masa waktu dilakukan penyidikan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana sehingga bisa menyebabkan abuse of pawer dalam system peradilan Pidana di Indonesia.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai jangka waktu proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan Kebijakan Hukum Pidana (Penal Pollicy) Dalam Upaya Mengatasi Kekosongan Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif atau pendekatan kepustakaan.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1).
Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perkara yang berlarut-larut, serta memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang (abuse of pawer) serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka / terdakwa termasuk juga saksi.
2).
Selain permasalahan hukumnya sendiri yang menjadi permasalahan menurut hemat penulis perangkat kerja hukum secara kwalitas maupun kwantitas juga sangat mempengaruhi proses penyidikan, hal ini bisa ditengarai dari sumberdaya manusianya, fasilitas kerja dan jumlah porsenil maupun anggaran untuk operasional penyidikan yang bertugas dalam penyidikan tindak pidana umum walaupun sudah dirumuskan pada Perkap Nomor 14 tahun 2012 berdasarkan kriteria: Perkara mudah, Perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit namun belum bisa menjadi problem soulving.

Related Results

MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Peneliti...

Back to Top