Javascript must be enabled to continue!
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
View through CrossRef
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenal sebagai Afkoop. Pasal ini menyatakan bahwa tuntutan terhadap pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja dapat dihapus jika pelaku dengan sukarela membayar denda maksimum dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak proses penuntutan dimulai. Saat ini, terdapat beberapa bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berlaku, yaitu diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-undang sistem peradilan pidana anak), Afkoop (seperti diatur dalam Pasal 82 KUHP), dan Seponeren (penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung). Mengingat latar belakang ini, penulis merumuskan beberapa pertanyaan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep restorative justice diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia? Bagaimana prinsip restorative justice diaplikasikan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia? Dan bagaimana model pelaksanaan restorative justice yang dapat diterapkan dalam hukum acara pidana Indonesia?
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang menyebabkan kerugian keuangan atau dalam tindak pidana yang ringan. Prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum pidana formal dan materiil, namun juga didasarkan pada konsep pemidanaan yang lebih luas. Model pelaksanaan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia dapat ditemukan melalui mekanisme penyelesaian pidana yang mengikuti pendekatan pemecahan masalah hukum yang sah, yang tercermin dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang didasarkan pada evaluasi sistem yang ada saat ini.
Title: RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Description:
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenal sebagai Afkoop.
Pasal ini menyatakan bahwa tuntutan terhadap pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja dapat dihapus jika pelaku dengan sukarela membayar denda maksimum dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak proses penuntutan dimulai.
Saat ini, terdapat beberapa bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berlaku, yaitu diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-undang sistem peradilan pidana anak), Afkoop (seperti diatur dalam Pasal 82 KUHP), dan Seponeren (penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung).
Mengingat latar belakang ini, penulis merumuskan beberapa pertanyaan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep restorative justice diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia? Bagaimana prinsip restorative justice diaplikasikan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia? Dan bagaimana model pelaksanaan restorative justice yang dapat diterapkan dalam hukum acara pidana Indonesia?
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang menyebabkan kerugian keuangan atau dalam tindak pidana yang ringan.
Prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum pidana formal dan materiil, namun juga didasarkan pada konsep pemidanaan yang lebih luas.
Model pelaksanaan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia dapat ditemukan melalui mekanisme penyelesaian pidana yang mengikuti pendekatan pemecahan masalah hukum yang sah, yang tercermin dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang didasarkan pada evaluasi sistem yang ada saat ini.
.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collabo...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
PELAKSANAAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERDASARKAN PASAL 131 INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
PELAKSANAAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERDASARKAN PASAL 131 INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan. Peneliti...
ARAH PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ADAT DI TENGAH PLURALISME HUKUM INDONESIA
ARAH PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ADAT DI TENGAH PLURALISME HUKUM INDONESIA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ara pembaharuan hukum pidana Indonesia di tengah pluralisme hukum Indonesia; dan kontribusi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana ...

