Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA

View through CrossRef
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenal sebagai Afkoop. Pasal ini menyatakan bahwa tuntutan terhadap pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja dapat dihapus jika pelaku dengan sukarela membayar denda maksimum dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak proses penuntutan dimulai. Saat ini, terdapat beberapa bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berlaku, yaitu diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-undang sistem peradilan pidana anak), Afkoop (seperti diatur dalam Pasal 82 KUHP), dan Seponeren (penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung). Mengingat latar belakang ini, penulis merumuskan beberapa pertanyaan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep restorative justice diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia? Bagaimana prinsip restorative justice diaplikasikan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia? Dan bagaimana model pelaksanaan restorative justice yang dapat diterapkan dalam hukum acara pidana Indonesia? Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang menyebabkan kerugian keuangan atau dalam tindak pidana yang ringan. Prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum pidana formal dan materiil, namun juga didasarkan pada konsep pemidanaan yang lebih luas. Model pelaksanaan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia dapat ditemukan melalui mekanisme penyelesaian pidana yang mengikuti pendekatan pemecahan masalah hukum yang sah, yang tercermin dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang didasarkan pada evaluasi sistem yang ada saat ini.  
Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Title: RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Description:
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenal sebagai Afkoop.
Pasal ini menyatakan bahwa tuntutan terhadap pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja dapat dihapus jika pelaku dengan sukarela membayar denda maksimum dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak proses penuntutan dimulai.
Saat ini, terdapat beberapa bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berlaku, yaitu diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-undang sistem peradilan pidana anak), Afkoop (seperti diatur dalam Pasal 82 KUHP), dan Seponeren (penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung).
Mengingat latar belakang ini, penulis merumuskan beberapa pertanyaan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep restorative justice diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia? Bagaimana prinsip restorative justice diaplikasikan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia? Dan bagaimana model pelaksanaan restorative justice yang dapat diterapkan dalam hukum acara pidana Indonesia? Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang menyebabkan kerugian keuangan atau dalam tindak pidana yang ringan.
Prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum pidana formal dan materiil, namun juga didasarkan pada konsep pemidanaan yang lebih luas.
Model pelaksanaan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia dapat ditemukan melalui mekanisme penyelesaian pidana yang mengikuti pendekatan pemecahan masalah hukum yang sah, yang tercermin dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang didasarkan pada evaluasi sistem yang ada saat ini.
 .

Related Results

Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
ARAH PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ADAT DI TENGAH PLURALISME HUKUM INDONESIA
ARAH PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ADAT DI TENGAH PLURALISME HUKUM INDONESIA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ara pembaharuan hukum pidana Indonesia di tengah pluralisme hukum Indonesia; dan kontribusi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...

Back to Top