Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PELAKSANAAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERDASARKAN PASAL 131 INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU

View through CrossRef
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturuan mengenai pemeriksaan acara cepat dan pemeriksaan acara singkat dalam Hukum Acara Pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat. Acara Pemeriksaan Singkat adalah untuk perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta yang menurut Penuntut Umum pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Acara Pemeriksaan Cepat adalah untuk pemeriksaan tindak pidana ringan dan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.
Title: PELAKSANAAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERDASARKAN PASAL 131 INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
Description:
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturuan mengenai pemeriksaan acara cepat dan pemeriksaan acara singkat dalam Hukum Acara Pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat.
Acara Pemeriksaan Singkat adalah untuk perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta yang menurut Penuntut Umum pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
Acara Pemeriksaan Cepat adalah untuk pemeriksaan tindak pidana ringan dan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.

Related Results

Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandanga...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK    Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan   talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada   dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif   di Indones...
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk peremp...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS
OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS
Divorce is a way out provided by Islamic law and its position as an emergency exit in family problems that cannot be resolved, so that if the marriage continues and is forced it wi...

Back to Top