Javascript must be enabled to continue!
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
View through CrossRef
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Menurut hukum Fikih (Islam) perceraian dianggap jatuh hukumnya ketika seorang suami mengucapkan kata talak kepada isterinya baik secara jelas maupun kiyasan. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perspektif hukum positif ini, talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, penjatuhan talak dapat dikatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ketika perceraian tersebut diputus di Pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah hukum Talak di luar pengadilan berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, dan perbedaan pandangan empat Mazhab Syafi i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut hukum Islam, dan beberapa pandangan para ulama sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih Islam. Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus dan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman terhadap putusnya perkawinan, dikarenakan akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perceraian lebih diatur dengan jelas, sehingga kewajiban dan hak yang timbul setelah terjadinya perceraian lebih terjamin. Kata Kunci : keabsahan Talak, Luar Pengadilan, Hukum Islam, Hukum Positif IndonesiaABSTRACT This thesis discusses the legitimacy of divorce which is carried out outside the court which is in two views between Islamic law and positive law in Indonesia. According to Fiqh (Islamic) law, divorce is considered legally binding when a husband pronounces the word talak to his wife both clearly and figuratively. Meanwhile, according to the Marriage Law, it is explained that divorce can only be carried out in front of the Court after the court concerned tries and fails to reconcile the two parties in this positive legal perspective, divorce can only be done before a court session. That is, the imposition of divorce can be said to be valid and has legal force when the divorce is decided in court. The issues raised in this thesis are the divorce law outside the court based on Islamic Law and Positive Law in Indonesia, and the different views of the four Shafi'i Schools, the Hanafi School, the Hambali School and the Maliki School. This research is a normative legal research with a statutory approach and a comparative approach.Based on the research conducted, it is concluded that the divorce handed down out of court is legal according to Islamic law, and some views of the scholars so that the marriage broke up according to the rules of Islamic jurisprudence. However, the divorce is not valid according to positive law in Indonesia, so that in the eyes of positive law the marriage has not been broken and the positive law that applies in Indonesia is used as a guide to the termination of marriage, because the legal consequences that arise after the divorce are more clearly regulated, so that obligations and rights that arise after the divorce is more secure.Keywords: the validity of divorce, out of court, Islamic law, Indonesian positive law
Title: KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Description:
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Menurut hukum Fikih (Islam) perceraian dianggap jatuh hukumnya ketika seorang suami mengucapkan kata talak kepada isterinya baik secara jelas maupun kiyasan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perspektif hukum positif ini, talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
Artinya, penjatuhan talak dapat dikatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ketika perceraian tersebut diputus di Pengadilan.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah hukum Talak di luar pengadilan berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, dan perbedaan pandangan empat Mazhab Syafi i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan perbandingan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut hukum Islam, dan beberapa pandangan para ulama sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih Islam.
Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus dan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman terhadap putusnya perkawinan, dikarenakan akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perceraian lebih diatur dengan jelas, sehingga kewajiban dan hak yang timbul setelah terjadinya perceraian lebih terjamin.
Kata Kunci : keabsahan Talak, Luar Pengadilan, Hukum Islam, Hukum Positif IndonesiaABSTRACT This thesis discusses the legitimacy of divorce which is carried out outside the court which is in two views between Islamic law and positive law in Indonesia.
According to Fiqh (Islamic) law, divorce is considered legally binding when a husband pronounces the word talak to his wife both clearly and figuratively.
Meanwhile, according to the Marriage Law, it is explained that divorce can only be carried out in front of the Court after the court concerned tries and fails to reconcile the two parties in this positive legal perspective, divorce can only be done before a court session.
That is, the imposition of divorce can be said to be valid and has legal force when the divorce is decided in court.
The issues raised in this thesis are the divorce law outside the court based on Islamic Law and Positive Law in Indonesia, and the different views of the four Shafi'i Schools, the Hanafi School, the Hambali School and the Maliki School.
This research is a normative legal research with a statutory approach and a comparative approach.
Based on the research conducted, it is concluded that the divorce handed down out of court is legal according to Islamic law, and some views of the scholars so that the marriage broke up according to the rules of Islamic jurisprudence.
However, the divorce is not valid according to positive law in Indonesia, so that in the eyes of positive law the marriage has not been broken and the positive law that applies in Indonesia is used as a guide to the termination of marriage, because the legal consequences that arise after the divorce are more clearly regulated, so that obligations and rights that arise after the divorce is more secure.
Keywords: the validity of divorce, out of court, Islamic law, Indonesian positive law .
Related Results
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandanga...
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk peremp...
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Taklik talak is an agreement between a husband and wife aimed at protecting the wife from the arbitrary actions of the husband. The recitation of the taklik is done by the husband ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENJATUHAN TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DALAM TINJAUAN PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
PENJATUHAN TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DALAM TINJAUAN PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Mekanisme talak dalam Undang-undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini bersesuaian dengan prinsip yangterdapat pada Undang-undang perka...
OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS
OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS
Divorce is a way out provided by Islamic law and its position as an emergency exit in family problems that cannot be resolved, so that if the marriage continues and is forced it wi...
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya...

