Javascript must be enabled to continue!
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
View through CrossRef
Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menelaah ulang konsep talak tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai solusi sosial yang bersifat darurat. Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana hukum asal talak dalam Islam menurut kaidah fikih, apa saja syarat sahnya talak dari sisi pelaku dan bagaimana bentuk pengucapan talak memengaruhi implikasi hukumnya. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan menelaah literatur primer dan sekunder, seperti kitab fikih, jurnal akademik, dan dokumen keislaman lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal talak adalah terlarang dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat (kaidah pertama), talak hanya sah jika dijatuhkan oleh suami yang baligh dan berakal (kaidah kedua), bentuk dan lafaz talak menentukan efek hukumnya sesuai ketentuan syariat (kaidah ketiga). Dengan menganalisis ketiga kaidah ini, penelitian ini menyimpulkan bahwa syariat Islam menetapkan batas dan syarat ketat terhadap praktik talak untuk menjaga maqāṣid al-syarīʿah, khususnya perlindungan terhadap keluarga dan keadilan dalam relasi pernikahan.
Title: Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Description:
Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menelaah ulang konsep talak tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai solusi sosial yang bersifat darurat.
Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana hukum asal talak dalam Islam menurut kaidah fikih, apa saja syarat sahnya talak dari sisi pelaku dan bagaimana bentuk pengucapan talak memengaruhi implikasi hukumnya.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan menelaah literatur primer dan sekunder, seperti kitab fikih, jurnal akademik, dan dokumen keislaman lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal talak adalah terlarang dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat (kaidah pertama), talak hanya sah jika dijatuhkan oleh suami yang baligh dan berakal (kaidah kedua), bentuk dan lafaz talak menentukan efek hukumnya sesuai ketentuan syariat (kaidah ketiga).
Dengan menganalisis ketiga kaidah ini, penelitian ini menyimpulkan bahwa syariat Islam menetapkan batas dan syarat ketat terhadap praktik talak untuk menjaga maqāṣid al-syarīʿah, khususnya perlindungan terhadap keluarga dan keadilan dalam relasi pernikahan.
Related Results
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandanga...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk peremp...
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Taklik talak is an agreement between a husband and wife aimed at protecting the wife from the arbitrary actions of the husband. The recitation of the taklik is done by the husband ...
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Walaupun sudah ada pengembangan dalam berbagai hal terkait hukum Islam, namun dalam bidang qawa`id al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam) pengembangan itu belum begitu tampak. Pada...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
PEMAHAMAN HADIS TALAK TERHADAP ISTRI HAID PERSPEKTIF SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN DALAM KITAB FATH DZIL JALAL WAL IKRAM BI SYARH BULUGH AL-MARAM
PEMAHAMAN HADIS TALAK TERHADAP ISTRI HAID PERSPEKTIF SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN DALAM KITAB FATH DZIL JALAL WAL IKRAM BI SYARH BULUGH AL-MARAM
Dalam memandang hadis Ibnu Umar yang mentalak istrinya ketika haid, berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang berpendapat talak tetap sah jika suami melakukan talak pada istri ...

