Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
View through CrossRef
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatwa tentang Perbankan Syariah dengan rincian 54 fatwa general keuangan syariah, 14 fatwa terkait dengan produk perbankan syariah, 11 fatwa terkait asuransi, pegadaian, pensiun syariah, dan 17 fatwa terkait pasar modal, pasar uang dan pasar komiditi syariah. Penerapan kaidah fikih dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut: pertama : dari sisi penerapan kaidah fikih, bahwa tidak semua fatwa Dewan Syariah Nasional menyebutkan dasar hukum kaidah fikih; kedua: dari sisi jumlah kaidah fikih dalam setiap fatwa bervariasi dari yang hanya mencantumkan satu (1) kaidah fikih sampai sembilan (9) kaidah fikih; ketiga, sisi frekuensi penerapan kaidah fikih dalam setiap fatwa, maka kaidah fikih yang paling sering diterapkan adalah kaidah fikih “Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ” dengan 49 kali disebutkan. Seringnya penggunaan kaidah fikih yaitu “Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ” dan sedikitnya penggunaan kaidah fikih baru dalam fatwa Dewan Syariah Nasional mengindikasikan bahwa Dewan Syariah Nasional kesulitan dalam menemukan kaidah baru.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam - IAIN Lhokseumawe
Title: PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Description:
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional.
Maka ada 96 fatwa tentang Perbankan Syariah dengan rincian 54 fatwa general keuangan syariah, 14 fatwa terkait dengan produk perbankan syariah, 11 fatwa terkait asuransi, pegadaian, pensiun syariah, dan 17 fatwa terkait pasar modal, pasar uang dan pasar komiditi syariah.
Penerapan kaidah fikih dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut: pertama : dari sisi penerapan kaidah fikih, bahwa tidak semua fatwa Dewan Syariah Nasional menyebutkan dasar hukum kaidah fikih; kedua: dari sisi jumlah kaidah fikih dalam setiap fatwa bervariasi dari yang hanya mencantumkan satu (1) kaidah fikih sampai sembilan (9) kaidah fikih; ketiga, sisi frekuensi penerapan kaidah fikih dalam setiap fatwa, maka kaidah fikih yang paling sering diterapkan adalah kaidah fikih “Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ” dengan 49 kali disebutkan.
Seringnya penggunaan kaidah fikih yaitu “Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ” dan sedikitnya penggunaan kaidah fikih baru dalam fatwa Dewan Syariah Nasional mengindikasikan bahwa Dewan Syariah Nasional kesulitan dalam menemukan kaidah baru.
Related Results
Metodologi Pengeluaran Fatwa di Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor
Metodologi Pengeluaran Fatwa di Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor
In the discipline of Islamic law research, strong proofing and clear Istinbat method are key pillars in the construction of Islamic law based on the application of the science of u...
PRAKTIK PENGELOLAAN PRINSIP SYARIAH DI HOTEL ANDITA SYARIAH SURABAYA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 (Sharia Principles Management Practices at Andita Syariah Hotel Surabaya Based On DSN-MUI Fatwa Number 108/DSN-MUI/X/2016)
PRAKTIK PENGELOLAAN PRINSIP SYARIAH DI HOTEL ANDITA SYARIAH SURABAYA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 (Sharia Principles Management Practices at Andita Syariah Hotel Surabaya Based On DSN-MUI Fatwa Number 108/DSN-MUI/X/2016)
Penelitian ini didasarkan pada fenomena banyak bermunculan hotel berlabel syariah yang ada di Indonesia, tetapi diindikasikasikan hanya sedikit yang memenuhi kriteria hotel syariah...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan ...
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Abstract. This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN...
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Abstract. The practice of leasing (ijârah) in endorsement services on the Instagram account @naryarahma has problems related to the contract/agreement which can cause losses and is...
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
AbstractPeople who need funds can use financing services provided by Islamic financial institutions, one of which is ijarah financing. The provisions of ijarah have certainly been ...
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat d...

