Javascript must be enabled to continue!
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
View through CrossRef
Abstract. This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN-MUI No:11/DSN-MUI/IV/2000. The phenomenon occurs when the owner of a digital loan facility lends access to another party, but legal responsibility remains with the account owner. This common practice is usually based on trust and occurs without a formal or syariah-compliant kafalah contract. Using a qualitative method—descriptive analysis, interviews with users and DSN-MUI experts, and analysis of the relevant fatwa and theory—the research reveals that such practices do not meet the legal pillars of a valid kafalah contract. They lack clarity of agreement, clear consent (ridha), and transparency among all parties. The use of someone else’s name introduces gharar (ambiguity), tadlis (fraud), and potentially causes dharar (loss) to the rightful account holder. From the muamalah fiqh perspective, this conduct is not justified and is contrary to syariah principles of honesty and justice. The study concludes that digital loan practices involving borrowed names violate the requirements of akad kafalah as set by Fatwa DSN-MUI No:11/DSN-MUI/IV/2000 and are not permitted by Islamic law. There is an urgent need for sharia literacy and consumer protection in fintech so that digital economy practices uphold Islamic values and legal security.
Abstrak. Penelitian ini menganalisis kesesuaian penggunaan nama orang lain dalam transaksi pinjaman digital, seperti SPayLater, dari perspektif akad kafalah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No:11/DSN-MUI/IV/2000. Fenomena ini terjadi ketika pemilik fasilitas pinjaman digital meminjamkan akses kepada pihak lain, tetapi tanggung jawab hukum tetap berada di tangan pemilik rekening. Praktik umum ini biasanya didasarkan pada kepercayaan dan terjadi tanpa kontrak kafalah formal atau sesuai syariah. Dengan menggunakan metode kualitatif—analisis deskriptif, wawancara dengan pengguna dan pakar DSN-MUI, dan analisis fatwa dan teori yang relevan—penelitian mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak memenuhi pilar hukum kontrak kafalah yang sah. Mereka kurang jelas kesepakatan, persetujuan yang jelas (ridha), dan transparansi di antara semua pihak. Penggunaan nama orang lain memperkenalkan gharar (ambiguitas), tadlis (penipuan), dan berpotensi menyebabkan dharar (kerugian) bagi pemegang rekening yang sah. Dari perspektif muamalah fiqh, perilaku ini tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip syariat kejujuran dan keadilan. Studi ini menyimpulkan bahwa praktik pinjaman digital yang melibatkan nama pinjaman melanggar persyaratan akad kafalah sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No:11/DSN-MUI/IV/2000 dan tidak diizinkan oleh hukum Islam. Ada kebutuhan mendesak untuk literasi syariah dan perlindungan konsumen di fintech agar praktik ekonomi digital menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan keamanan hukum.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Description:
Abstract.
This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN-MUI No:11/DSN-MUI/IV/2000.
The phenomenon occurs when the owner of a digital loan facility lends access to another party, but legal responsibility remains with the account owner.
This common practice is usually based on trust and occurs without a formal or syariah-compliant kafalah contract.
Using a qualitative method—descriptive analysis, interviews with users and DSN-MUI experts, and analysis of the relevant fatwa and theory—the research reveals that such practices do not meet the legal pillars of a valid kafalah contract.
They lack clarity of agreement, clear consent (ridha), and transparency among all parties.
The use of someone else’s name introduces gharar (ambiguity), tadlis (fraud), and potentially causes dharar (loss) to the rightful account holder.
From the muamalah fiqh perspective, this conduct is not justified and is contrary to syariah principles of honesty and justice.
The study concludes that digital loan practices involving borrowed names violate the requirements of akad kafalah as set by Fatwa DSN-MUI No:11/DSN-MUI/IV/2000 and are not permitted by Islamic law.
There is an urgent need for sharia literacy and consumer protection in fintech so that digital economy practices uphold Islamic values and legal security.
Abstrak.
Penelitian ini menganalisis kesesuaian penggunaan nama orang lain dalam transaksi pinjaman digital, seperti SPayLater, dari perspektif akad kafalah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No:11/DSN-MUI/IV/2000.
Fenomena ini terjadi ketika pemilik fasilitas pinjaman digital meminjamkan akses kepada pihak lain, tetapi tanggung jawab hukum tetap berada di tangan pemilik rekening.
Praktik umum ini biasanya didasarkan pada kepercayaan dan terjadi tanpa kontrak kafalah formal atau sesuai syariah.
Dengan menggunakan metode kualitatif—analisis deskriptif, wawancara dengan pengguna dan pakar DSN-MUI, dan analisis fatwa dan teori yang relevan—penelitian mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak memenuhi pilar hukum kontrak kafalah yang sah.
Mereka kurang jelas kesepakatan, persetujuan yang jelas (ridha), dan transparansi di antara semua pihak.
Penggunaan nama orang lain memperkenalkan gharar (ambiguitas), tadlis (penipuan), dan berpotensi menyebabkan dharar (kerugian) bagi pemegang rekening yang sah.
Dari perspektif muamalah fiqh, perilaku ini tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip syariat kejujuran dan keadilan.
Studi ini menyimpulkan bahwa praktik pinjaman digital yang melibatkan nama pinjaman melanggar persyaratan akad kafalah sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No:11/DSN-MUI/IV/2000 dan tidak diizinkan oleh hukum Islam.
Ada kebutuhan mendesak untuk literasi syariah dan perlindungan konsumen di fintech agar praktik ekonomi digital menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan keamanan hukum.
Related Results
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan ...
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Abstract. The practice of leasing (ijârah) in endorsement services on the Instagram account @naryarahma has problems related to the contract/agreement which can cause losses and is...
Tinjauan Fatwa Dsn-Mui Tentang Akad Murabahah Terhadap Pemberian Modal Di Pnm Mekaar Syariah
Tinjauan Fatwa Dsn-Mui Tentang Akad Murabahah Terhadap Pemberian Modal Di Pnm Mekaar Syariah
Sebagai lembaga keuangan syariah, PNM Mekaar Syariah mengkhususkan diri dalam pembiayaan sesuai asas syariah, terutama melewati penggunaan akad murabahah.Dalam praktek penyediaan m...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...
Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement
Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement
Abstract. This study aims to determine the practice of endorsement services on the Instagram account @naryarahma, to analyze the DSN-MUI Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 concerning th...
The Strategic Role of DSN-MUI in Developing Islamic Economic Law
The Strategic Role of DSN-MUI in Developing Islamic Economic Law
••• English ••• This research aims to demonstrate the various strategic roles that can be implemented by DSN-MUI in developing Islamic economic law. The research method used is a d...
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
AbstractPeople who need funds can use financing services provided by Islamic financial institutions, one of which is ijarah financing. The provisions of ijarah have certainly been ...
Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Penelitian ini menganalisa Praktik Wakaf Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah di Prudential Syariah. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif berupa studi...

