Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
View through CrossRef
Penelitian ini menganalisa Praktik Wakaf Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah di Prudential Syariah. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif yang mengacu pada peraturan-peraturan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik wakaf manfaat asuransi pada asuransi jiwa syariah di Prudential Syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kedua, Prudential Syariah dalam praktiknya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi. Namun, pada pedoman, terdapat satu poin yang belum sepenuhnya sesuai, yaitu formulir permohonan peserta polis kepada penerima manfat.
Title: Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Description:
Penelitian ini menganalisa Praktik Wakaf Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah di Prudential Syariah.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif yang mengacu pada peraturan-peraturan Fatwa DSN-MUI No.
106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No.
04/DSN-MUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik wakaf manfaat asuransi pada asuransi jiwa syariah di Prudential Syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kedua, Prudential Syariah dalam praktiknya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.
106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI No.
04/DSN-MUI/IX/2021 tentang wakaf manfaat asuransi.
Namun, pada pedoman, terdapat satu poin yang belum sepenuhnya sesuai, yaitu formulir permohonan peserta polis kepada penerima manfat.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jen...
PRAKTIK PENGELOLAAN PRINSIP SYARIAH DI HOTEL ANDITA SYARIAH SURABAYA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 (Sharia Principles Management Practices at Andita Syariah Hotel Surabaya Based On DSN-MUI Fatwa Number 108/DSN-MUI/X/2016)
PRAKTIK PENGELOLAAN PRINSIP SYARIAH DI HOTEL ANDITA SYARIAH SURABAYA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 (Sharia Principles Management Practices at Andita Syariah Hotel Surabaya Based On DSN-MUI Fatwa Number 108/DSN-MUI/X/2016)
Penelitian ini didasarkan pada fenomena banyak bermunculan hotel berlabel syariah yang ada di Indonesia, tetapi diindikasikasikan hanya sedikit yang memenuhi kriteria hotel syariah...
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan ...
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
Waqf is a part of the field in Islamic jurisprudence related to economic affairs of Muslims. It is derived from hadith of Ibn Umar that Prophet Muhammad (pbuh) ordered to invest t...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Abstract. This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...

