Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah

View through CrossRef
Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah  hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jenis. Pertama, Wakaf Fund, wakaf sebagai model asuransi, di mana Tabarru fund di asuransi syariah yang disebut dana wakaf. Mekanismenya, sebelum orang ber-tabarru, perusahaan membentuk dana wakaf, kemudian orang ber-tabarru dan dana tabarru itu dimasukkan ke dalam danawakaf fund. Kedua, Wakaf Polis yaitu Polis yang sudah jadi dan berada di tangan pemegang polis, manfaatnya diwakafkan kepada badan atau lembaga wakaf. Polis yang diterima badan atau lembaga wakaf berasal dari asuransi konvensional maupun asuransi syariah. Relevansi waqaf dan asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, karena pendekatan kualitatif mempunyai ciri-ciri antara lain : mempunyai setting yang aktual, peneliti menjadi instrumen kunci, data biasanya bersifat deskriptif, menekankan kepada proses, analisis datanya bersifat induktif, dan meaning (pemaknaan) tiap even adalah merupakan perhatian yang esensial. Teknik yang digunakan untuk mengamati tentang kegiatan  di  lembaga keuangan syariah bergerak dalam bidang asuransi dan wakaf sebagai aktor penting dalam distibusi kekayaan. Kata kunci : wakaf, asuransi Syariah, Lembaga keuangan syariah
Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember
Title: Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Description:
Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah  hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa.
Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jenis.
Pertama, Wakaf Fund, wakaf sebagai model asuransi, di mana Tabarru fund di asuransi syariah yang disebut dana wakaf.
Mekanismenya, sebelum orang ber-tabarru, perusahaan membentuk dana wakaf, kemudian orang ber-tabarru dan dana tabarru itu dimasukkan ke dalam danawakaf fund.
Kedua, Wakaf Polis yaitu Polis yang sudah jadi dan berada di tangan pemegang polis, manfaatnya diwakafkan kepada badan atau lembaga wakaf.
Polis yang diterima badan atau lembaga wakaf berasal dari asuransi konvensional maupun asuransi syariah.
Relevansi waqaf dan asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, karena pendekatan kualitatif mempunyai ciri-ciri antara lain : mempunyai setting yang aktual, peneliti menjadi instrumen kunci, data biasanya bersifat deskriptif, menekankan kepada proses, analisis datanya bersifat induktif, dan meaning (pemaknaan) tiap even adalah merupakan perhatian yang esensial.
Teknik yang digunakan untuk mengamati tentang kegiatan  di  lembaga keuangan syariah bergerak dalam bidang asuransi dan wakaf sebagai aktor penting dalam distibusi kekayaan.
Kata kunci : wakaf, asuransi Syariah, Lembaga keuangan syariah.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Usaha perasuransian di Indonesia merupakan usaha yang menawarkan janji atas perlindungan para tertanggung yang dituangkan dalam polis asuransi jiwa. Dalam kajian ini, bertujuan unt...
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
 Waqf is a part of the field in Islamic jurisprudence related to economic affairs of Muslims. It is derived from hadith of Ibn Umar that Prophet Muhammad (pbuh) ordered to invest t...
Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia
Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia
Wakaf merupakan satu sistem Islam yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat dan melembaga sejak lama. Wakaf di masyarakat tidak hanya dalam pelaksanaan wakaf, tetapi juga menge...

Back to Top