Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA

View through CrossRef
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup dimensi spiritual tetapi juga aspek sosial dan ekonomi, memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi berbagai lapisan masyarakat. Dalam kerangka hukum Islam, wakaf didasari oleh ijma’ (konsensus ulama) sebagai landasan hukum yang kokoh dan mengikat. Ijma’ menjadi acuan dalam menentukan keabsahan dan mekanisme wakaf, termasuk dalam pengelolaan aset wakaf serta implementasi prinsip syariah pada berbagai elemen seperti wakif (pemberi wakaf), mauquf (objek wakaf), mauquf ‘alaih (penerima manfaat), nazhir (pengelola wakaf), dan shighah (akad wakaf). Namun, perkembangan zaman menuntut adanya modernisasi dalam pengelolaan wakaf agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Pada sisi lain terdapat sejumlah masalah pada wakaf yang telah terikat dengan ijma’. Ijma’ sendiri merupakan salah satu dalil hukum yang bersifat mengikat yang berkonsekwensi pada kepatuhan mutlak tanpa peluang perubahan. Oleh sebab itu, penuilis tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan dua masalah. Pertama, macam-macam aspek wakaf yang telah ditetapkan melalui ijma’. Kedua, potensi pengembangan dalam aspek-aspek wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berbasis yuridis Islam, dengan analisis literatur klasik dan kontemporer utamanya Mausu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami karya Usamah ibn Said Qahthani dkk, serta regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang wakaf tersebut. Data dikumpulkan melalui studi literatur fikih empat mazhab, regulasi nasional, serta fatwa terkait pengelolaan wakaf. Setelah dilakukan kajian mendalam mengenai masalah di atas berdasar pada referensi yang terkait dan dengan metode penelitian ilmiah dapat disimpulkan, bahwa terdapat ijma’ terkait dengan aspek wakaf sebagaimana tercantum dalam buku Mawsu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami yang dapat diklasifikasi sesuai dengan rukun wakaf. Pada aspek wakif terdapat empat hal, terkait mauquf tujuh hal, dalam aspek mauquf ‘alaih ada delapan hal, berkaitan dengan nazhir ada tiga hal dan pada aspek shighah ada empath hal. Kedua, potensi pengembangan terkait dengan aspek-aspek wakaf tetap terbuka meskipun telah terdapat ijma’ yang bersifat mengikat.
Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman Al Hakim Surabaya
Title: IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Description:
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup dimensi spiritual tetapi juga aspek sosial dan ekonomi, memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi berbagai lapisan masyarakat.
Dalam kerangka hukum Islam, wakaf didasari oleh ijma’ (konsensus ulama) sebagai landasan hukum yang kokoh dan mengikat.
Ijma’ menjadi acuan dalam menentukan keabsahan dan mekanisme wakaf, termasuk dalam pengelolaan aset wakaf serta implementasi prinsip syariah pada berbagai elemen seperti wakif (pemberi wakaf), mauquf (objek wakaf), mauquf ‘alaih (penerima manfaat), nazhir (pengelola wakaf), dan shighah (akad wakaf).
Namun, perkembangan zaman menuntut adanya modernisasi dalam pengelolaan wakaf agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Pada sisi lain terdapat sejumlah masalah pada wakaf yang telah terikat dengan ijma’.
Ijma’ sendiri merupakan salah satu dalil hukum yang bersifat mengikat yang berkonsekwensi pada kepatuhan mutlak tanpa peluang perubahan.
Oleh sebab itu, penuilis tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan dua masalah.
Pertama, macam-macam aspek wakaf yang telah ditetapkan melalui ijma’.
Kedua, potensi pengembangan dalam aspek-aspek wakaf.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berbasis yuridis Islam, dengan analisis literatur klasik dan kontemporer utamanya Mausu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami karya Usamah ibn Said Qahthani dkk, serta regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.
42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang wakaf tersebut.
Data dikumpulkan melalui studi literatur fikih empat mazhab, regulasi nasional, serta fatwa terkait pengelolaan wakaf.
Setelah dilakukan kajian mendalam mengenai masalah di atas berdasar pada referensi yang terkait dan dengan metode penelitian ilmiah dapat disimpulkan, bahwa terdapat ijma’ terkait dengan aspek wakaf sebagaimana tercantum dalam buku Mawsu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami yang dapat diklasifikasi sesuai dengan rukun wakaf.
Pada aspek wakif terdapat empat hal, terkait mauquf tujuh hal, dalam aspek mauquf ‘alaih ada delapan hal, berkaitan dengan nazhir ada tiga hal dan pada aspek shighah ada empath hal.
Kedua, potensi pengembangan terkait dengan aspek-aspek wakaf tetap terbuka meskipun telah terdapat ijma’ yang bersifat mengikat.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
 Waqf is a part of the field in Islamic jurisprudence related to economic affairs of Muslims. It is derived from hadith of Ibn Umar that Prophet Muhammad (pbuh) ordered to invest t...
Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
Ijma’ adalah salah satu metode yang pembahasannya semakin berkembang karena konsep Ijma’ yang dirumuskan oleh para ulama fuqaha terdahulu ternyata di masa sekarang menimbulkan pert...
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Abstract. Implementation of waqf from the perspective of Islamic law and legislation in Indonesia, especially related to the issue of uncertified waqf land at the Baitul Musthofa M...
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Abstract. Law no. 41 of 2004 concerning waqf is intended to create legal order and administration of waqf in order to protect waqf assets. To protect waqf assets, Law no. 41 of 200...
Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia
Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia
Wakaf merupakan satu sistem Islam yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat dan melembaga sejak lama. Wakaf di masyarakat tidak hanya dalam pelaksanaan wakaf, tetapi juga menge...

Back to Top