Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf

View through CrossRef
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menyediakan layanan wakaf uang secara online. Wakaf uang secara online semakin dilirik oleh masyarakat karena kemudahan dan efesiansi waktu. Dasar hukum pelaksanaan wakaf secara online terdapat pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Bergerak Berupa Uang. Berdasarkan penelitian ini pelaksanaan wakaf uang secara online di Wakaf Salman belum sesuai dengan anjuran dari Undang-Undang Wakaf. Undang-Undang menganjurkan bahwa wakaf uang dikelola secara produktif, sementara dalam Wakaf Salman sendiri pemanfaatan harta wakaf dipergunakan untuk pengadaan wakaf fisik. Meskipun belum memenuhi anjuran dari undang-undang, wakaf uang secara online di Wakaf Salman sendiri membeli banyak dampak positif untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Wakaf Uang; Online; Lembaga Wakaf.
Title: Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Description:
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB.
Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menyediakan layanan wakaf uang secara online.
Wakaf uang secara online semakin dilirik oleh masyarakat karena kemudahan dan efesiansi waktu.
Dasar hukum pelaksanaan wakaf secara online terdapat pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Bergerak Berupa Uang.
Berdasarkan penelitian ini pelaksanaan wakaf uang secara online di Wakaf Salman belum sesuai dengan anjuran dari Undang-Undang Wakaf.
Undang-Undang menganjurkan bahwa wakaf uang dikelola secara produktif, sementara dalam Wakaf Salman sendiri pemanfaatan harta wakaf dipergunakan untuk pengadaan wakaf fisik.
Meskipun belum memenuhi anjuran dari undang-undang, wakaf uang secara online di Wakaf Salman sendiri membeli banyak dampak positif untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
 Kata Kunci : Wakaf Uang; Online; Lembaga Wakaf.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang
Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang
The concentration of uneven money waqf fund collection only at the Indonesian Waqf Board located in Jakarta, is one of the factors that can make one's interest in carrying out mone...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak berge...
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak berge...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ANALISIS FUNDRISING WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
ANALISIS FUNDRISING WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Di Indonesia penerapan wakaf sejatinya sudah ada sejak masa pra kolonial-kolonial-hingga Indonesia merdeka. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masjid maupun madrasah yang dibangun...

Back to Top