Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I

View through CrossRef
Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur‟an dan al-Hadits, sementara realita perkembangan budaya dan peradaban manusia semakin kompleks seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga semakin banya dijumpai wacana-wacana serta permasalahan baru yang secara ekplisit dasara hukumnya tidak terdapat dalam al-Qur‟an dan al-Hadits. Dari perspektif ini ijma‟ berada pada tempat yang signifikan, sangat menentukan untuk menetapkan sebuah kepastian hukum, lebih dari itu ijma‟ juga memainkan peran penting dalam perkembangan syari‟ah, dari pada itu ijma‟ memberi validitas final pada struktur Islam yang kokoh. Kehujjahan ijma‟ terkait dengan kepentingan hukum menurut dua imam madzhab, Imam Hanafi dan Imam Syafi‟i, bila dikaji secara mendalam dan ilmiah ternyata tetap sangat menarik, ibarat sumber air tidak pernah kering sekalipun telah terkuras dari waktu-kewaktu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ijma‟ merupakan hujjah qat‟iyah yang wajib diamalkan, jika dilihat dari segi cara terjadinya kesepakatan hukum syara‟, maka ijma‟ itu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu ijma‟ sharih dan ijma‟ sukuti, menurut pendapat imam Hanafi antara ijma‟ sharih dan ijma‟ sukuti kedua-duanya layak dijadikan hujjah (argumentasi). Sedangkan menurut pendapat imam Syafi‟i tentang ijma‟ menyatakan bahwa, hanya ijma‟ sharih yang bisa digunakan sebagai dalil hukum, dan imam Syafi‟i menolak kehujjahan ijma‟ sukuti sebagai dalil hukum. Dalam pendapat kedua imam (Hanafi dan Syafi‟i) terdapat persama‟an pada kehujjahan ijma‟ sharih sebagai dalil hukum.
Universitas Islam Darul Ulum Lamongan
Title: IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Description:
Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur‟an dan al-Hadits, sementara realita perkembangan budaya dan peradaban manusia semakin kompleks seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga semakin banya dijumpai wacana-wacana serta permasalahan baru yang secara ekplisit dasara hukumnya tidak terdapat dalam al-Qur‟an dan al-Hadits.
Dari perspektif ini ijma‟ berada pada tempat yang signifikan, sangat menentukan untuk menetapkan sebuah kepastian hukum, lebih dari itu ijma‟ juga memainkan peran penting dalam perkembangan syari‟ah, dari pada itu ijma‟ memberi validitas final pada struktur Islam yang kokoh.
Kehujjahan ijma‟ terkait dengan kepentingan hukum menurut dua imam madzhab, Imam Hanafi dan Imam Syafi‟i, bila dikaji secara mendalam dan ilmiah ternyata tetap sangat menarik, ibarat sumber air tidak pernah kering sekalipun telah terkuras dari waktu-kewaktu.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ijma‟ merupakan hujjah qat‟iyah yang wajib diamalkan, jika dilihat dari segi cara terjadinya kesepakatan hukum syara‟, maka ijma‟ itu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu ijma‟ sharih dan ijma‟ sukuti, menurut pendapat imam Hanafi antara ijma‟ sharih dan ijma‟ sukuti kedua-duanya layak dijadikan hujjah (argumentasi).
Sedangkan menurut pendapat imam Syafi‟i tentang ijma‟ menyatakan bahwa, hanya ijma‟ sharih yang bisa digunakan sebagai dalil hukum, dan imam Syafi‟i menolak kehujjahan ijma‟ sukuti sebagai dalil hukum.
Dalam pendapat kedua imam (Hanafi dan Syafi‟i) terdapat persama‟an pada kehujjahan ijma‟ sharih sebagai dalil hukum.

Related Results

IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur‟an d...
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Komparasi wali mujbir dalam madzhab Syafi`i dan madzhab Hanafi
Komparasi wali mujbir dalam madzhab Syafi`i dan madzhab Hanafi
This article discusses a comparison of the thoughts of the Hanafi school of thought and the Syafi'i school of thought. The author uses data collection methods with documentation te...
Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
Ijma’ adalah salah satu metode yang pembahasannya semakin berkembang karena konsep Ijma’ yang dirumuskan oleh para ulama fuqaha terdahulu ternyata di masa sekarang menimbulkan pert...
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para im...

Back to Top