Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara

View through CrossRef
Ijma’ adalah salah satu metode yang pembahasannya semakin berkembang karena konsep Ijma’ yang dirumuskan oleh para ulama fuqaha terdahulu ternyata di masa sekarang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Ijma’ bisa diimplementasikan. Ketika Ijma’ dipahami sebagai kesepakatan ulama maka ulama yang seperti apakah pada saat ini yang dapat membentuk sebuah kesepakatan yang dapat dipakai umat. Kemudian masih memungkinkah akan adanya sebuah ijtihad berbentuk Ijma’ yang akan dikaitkan dengan kontek negara bangsa ini. Dengan metode library research dan content analysis terhadap penafsiran beberapa ayat Al-Qur’an yang terkait. Tujuan penelitian ini adalah sebagai konteks negara bangsa bahwa Ijma’ dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, sehingga produk-produk hukumnya jika disepakati bisa dikatakan dengan Ijma’. Dan upaya kontekstualisasi konsep rukun Ijma’ dari segi kriteria mujtahid maupun secara yuridis historis bahwa Ijma’ itu adalah sebuah konsensus, maka dalam konteks negara bangsa peraturan-perundang-undangan menjadi keniscayaan menjadi sebuah Ijma’. Konsep Ijma’ ini akan menghasilkan sebuah dalam konteks negara bangsa peraturan-perundang-undangan menjadi keniscayaan menjadi sebuah Ijma’. Seperti Undang-Undang Perkawinan, Wakaf, dan peraturan perundangan lainnya.
Title: Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
Description:
Ijma’ adalah salah satu metode yang pembahasannya semakin berkembang karena konsep Ijma’ yang dirumuskan oleh para ulama fuqaha terdahulu ternyata di masa sekarang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Ijma’ bisa diimplementasikan.
Ketika Ijma’ dipahami sebagai kesepakatan ulama maka ulama yang seperti apakah pada saat ini yang dapat membentuk sebuah kesepakatan yang dapat dipakai umat.
Kemudian masih memungkinkah akan adanya sebuah ijtihad berbentuk Ijma’ yang akan dikaitkan dengan kontek negara bangsa ini.
Dengan metode library research dan content analysis terhadap penafsiran beberapa ayat Al-Qur’an yang terkait.
Tujuan penelitian ini adalah sebagai konteks negara bangsa bahwa Ijma’ dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, sehingga produk-produk hukumnya jika disepakati bisa dikatakan dengan Ijma’.
Dan upaya kontekstualisasi konsep rukun Ijma’ dari segi kriteria mujtahid maupun secara yuridis historis bahwa Ijma’ itu adalah sebuah konsensus, maka dalam konteks negara bangsa peraturan-perundang-undangan menjadi keniscayaan menjadi sebuah Ijma’.
Konsep Ijma’ ini akan menghasilkan sebuah dalam konteks negara bangsa peraturan-perundang-undangan menjadi keniscayaan menjadi sebuah Ijma’.
Seperti Undang-Undang Perkawinan, Wakaf, dan peraturan perundangan lainnya.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kes...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer
Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer
Ijma' memiliki posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan sunnah, dan dianggap sebagai salah satu proposisi hukum syariah. Namun, ada juga kelompok yang menolak ijma' sebagai argumen huku...
Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer
Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer
Ijma' memiliki posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan sunnah, dan dianggap sebagai salah satu proposisi hukum syariah. Namun, ada juga kelompok yang menolak ijma' sebagai argumen huku...

Back to Top