Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara

View through CrossRef
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan sendi-sendi hukum di atas segala-galanya. Hal tersebut berarti bukan hanya masyarakat saja yang harus tunduk pada hukum, tetapi penguasa dan penyelenggara negarapun dalam melaksanakan kekuasaan dan penyelenggaraan negara juga harus didasarkan dan dibatasi oleh hukum (Paulus Effedi Lotulung, 1997 :85). Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah meletakkan dasar yang kokoh bagi bangsa Indonesia. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tujuan negara Republik Indonesia. Tujuan negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kehidupan bernegara yang demikian, maka persamaan kedudukan diantara warga negara dalam hukum mutlak harus dijamin. Dengan demikian tiap warga negara mempunyai persamaan kedudukan, persamaan hak dan persamaan kewajiban dalam hukum. Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam hubungan antara masyarakat dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam tataran teoretis merupakan perwujudan dari salah satu pilar prinsip negara hukum, khususnya dalam prespektif ajaran negara hukum rechtsstaat. Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu unsur mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu negara hukum. Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga agar setiap kegiatan dan tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan tugasnya selalu berdasarkan pada ketentuan hukum (rechtmatigheid van het bestuur) dan terlaksananya jaminan serta perlindungan terhadap hak warga negara. Perkembangan paradigma negara hukum kesejahteraan khususnya pasca perang dunia kedua, telah menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki kewenangan yang luas untuk turut serta dalam setiap pergaulan kemasyarakatan (ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya). Hal tersebut guna mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurzorg), disamping menjaga ketertiban dan keamanan (rust and orde). Yos Johan Utama (2009 : 3) mengemukakan bahwa akibat diberikannya kekuasaaan yang besar kepada administrasi negara untuk mengurus dan menyelenggarakan kesejahteraan umum, warga negara membutuhkan adanya jaminan perlindungan hukum yang cukup terhadap kekuasaan negara tersebut. Dengan semakin luasnya kewenangan negara, mengakibatkan semakin besar pula kebutuhan penguatan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat. Dengan begitu, semakin penting pula pelembagaan administrasi dalam suatu negara.
Center for Open Science
Title: makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Description:
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan sendi-sendi hukum di atas segala-galanya.
Hal tersebut berarti bukan hanya masyarakat saja yang harus tunduk pada hukum, tetapi penguasa dan penyelenggara negarapun dalam melaksanakan kekuasaan dan penyelenggaraan negara juga harus didasarkan dan dibatasi oleh hukum (Paulus Effedi Lotulung, 1997 :85).
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah meletakkan dasar yang kokoh bagi bangsa Indonesia.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tujuan negara Republik Indonesia.
Tujuan negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kehidupan bernegara yang demikian, maka persamaan kedudukan diantara warga negara dalam hukum mutlak harus dijamin.
Dengan demikian tiap warga negara mempunyai persamaan kedudukan, persamaan hak dan persamaan kewajiban dalam hukum.
Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam hubungan antara masyarakat dengan badan atau pejabat tata usaha negara.
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam tataran teoretis merupakan perwujudan dari salah satu pilar prinsip negara hukum, khususnya dalam prespektif ajaran negara hukum rechtsstaat.
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu unsur mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu negara hukum.
Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga agar setiap kegiatan dan tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan tugasnya selalu berdasarkan pada ketentuan hukum (rechtmatigheid van het bestuur) dan terlaksananya jaminan serta perlindungan terhadap hak warga negara.
Perkembangan paradigma negara hukum kesejahteraan khususnya pasca perang dunia kedua, telah menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki kewenangan yang luas untuk turut serta dalam setiap pergaulan kemasyarakatan (ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya).
Hal tersebut guna mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurzorg), disamping menjaga ketertiban dan keamanan (rust and orde).
Yos Johan Utama (2009 : 3) mengemukakan bahwa akibat diberikannya kekuasaaan yang besar kepada administrasi negara untuk mengurus dan menyelenggarakan kesejahteraan umum, warga negara membutuhkan adanya jaminan perlindungan hukum yang cukup terhadap kekuasaan negara tersebut.
Dengan semakin luasnya kewenangan negara, mengakibatkan semakin besar pula kebutuhan penguatan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
Dengan begitu, semakin penting pula pelembagaan administrasi dalam suatu negara.

Related Results

Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
The Supreme Court of the Republic of Indonesia has issued a regulation on simple lawsuits in the form of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2015 concerning Procedures for...
Farah Aprianti Riza-10100119025-UTS
Farah Aprianti Riza-10100119025-UTS
2.Gugatan Melalui Pengadilan Tata Usaha NegaraPengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif sudah digun...

Back to Top