Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Akibat hukum yang di timbulkan di karenakan ketidak hadiran prinsipal pada sidang gugatan sedarhana yaitu Apabila penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara secara verstek,terhadap putusan tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waku 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan, Dalam  hal tergugat hadir pada sidang pertama dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradiktoir, akibat hukum tersebut erat kaitanya dengan angka waktu penyelesaian gugatan sederhana yang singkat maksimal paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama. Kedua Kedudukan kuasa hukum yang mewakili prinsipal di peridangan dalam gugatan biasa, berbeda dengan pengaturan tata cara penyelesaian gugatan sederhana/ small claim court, dalam gugatan sederhana/ small claim court ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perma Gugatan Sederhana 2019 membatasi hak tersebut. Para Pihak wajib untuk hadir secara langsung di sidang baik dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Sehingga jika pihak (prinsipal) sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara gugatan sederhana/ small claim court prinsipal harus tetap hadir di setiap persidangan. Kedudukan kuasa hukum dipersidangan tidak “mewakili” prinsipal tetapi hanya “mendampingi” prinsipal di persidangan. gugatan sederhana merupakan pelaksaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam gugatan sederhana terdapat pada sederhananya pembuktian, kemudian cepat merujuk pada waktu jalannya peradilan yang mana penyelesaian menggunakan gugatan sederhana memakan waktu yang lebih sedikit karena proses pembuktiannya yang sederhana, sehingga penyelesaian perkaranya tidak berbelit-belit dan memakan waktu lama, selain itu juga telah ditentukan bahwa waktu penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana. adalah 25 hari lebih cepat dibandingkan dengan peradilan dengan cara biasa yaitu 5 bulan, dengan sederhananya dan cepatnya penyelesaian perkara maka biaya yang dikeluarkan tidak banyak.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
Title: AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Description:
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana.
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Akibat hukum yang di timbulkan di karenakan ketidak hadiran prinsipal pada sidang gugatan sedarhana yaitu Apabila penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara secara verstek,terhadap putusan tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waku 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan, Dalam  hal tergugat hadir pada sidang pertama dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradiktoir, akibat hukum tersebut erat kaitanya dengan angka waktu penyelesaian gugatan sederhana yang singkat maksimal paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama.
Kedua Kedudukan kuasa hukum yang mewakili prinsipal di peridangan dalam gugatan biasa, berbeda dengan pengaturan tata cara penyelesaian gugatan sederhana/ small claim court, dalam gugatan sederhana/ small claim court ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perma Gugatan Sederhana 2019 membatasi hak tersebut.
Para Pihak wajib untuk hadir secara langsung di sidang baik dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sehingga jika pihak (prinsipal) sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara gugatan sederhana/ small claim court prinsipal harus tetap hadir di setiap persidangan.
Kedudukan kuasa hukum dipersidangan tidak “mewakili” prinsipal tetapi hanya “mendampingi” prinsipal di persidangan.
gugatan sederhana merupakan pelaksaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
Pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam gugatan sederhana terdapat pada sederhananya pembuktian, kemudian cepat merujuk pada waktu jalannya peradilan yang mana penyelesaian menggunakan gugatan sederhana memakan waktu yang lebih sedikit karena proses pembuktiannya yang sederhana, sehingga penyelesaian perkaranya tidak berbelit-belit dan memakan waktu lama, selain itu juga telah ditentukan bahwa waktu penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana.
adalah 25 hari lebih cepat dibandingkan dengan peradilan dengan cara biasa yaitu 5 bulan, dengan sederhananya dan cepatnya penyelesaian perkara maka biaya yang dikeluarkan tidak banyak.

Related Results

Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
The Supreme Court of the Republic of Indonesia has issued a regulation on simple lawsuits in the form of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2015 concerning Procedures for...
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia. Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pend...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
Suksesi suatu negara merupakan momentum dimana peralihan kedulatan dari prosessor kepada suksessor yang menimbulkan adanya akibat hukum, bebarapa akibat hukum yang mungkin dapat te...
Legal Domicile of the Parties in a Simple Lawsuit
Legal Domicile of the Parties in a Simple Lawsuit
<p class="IABSSS">The purpose of this paper is to examine the publication of Perma No. 2 of 2015 concerning Procedures for Settling a Simple Lawsuit. Perma can be seen as one...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk –bentuk intervensi. Intervensi...
KETIKA TERMOHON MENOLAK TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE
KETIKA TERMOHON MENOLAK TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE
Although arbitration has been made based on the agreement of the parties and stated in writing in the Main Contract, this does not guarantee that the parties will immediately be wi...

Back to Top