Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo

View through CrossRef
The Supreme Court of the Republic of Indonesia has issued a regulation on simple lawsuits in the form of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settling Simple Lawsuits which was later updated with PERMA Number 4 of 2019 concerning Amendments to PERMA Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settling Simple Lawsuits. With these provisions, it is expected that the settlement of simple lawsuits is in accordance with the principles of Indonesian justice which is fast, simple and light in cost. This research was conducted to find out how to determine whether a lawsuit filed is a simple case or an ordinary case, and to see the effectiveness of the implementation of a simple lawsuit at the Tebo Class II District Court. This research was conducted with an empirical juridical approach, The conclusion of this research, basically regarding the period of settlement of a simple lawsuit in the Tebo Class II District Court for 25 days, or from 25 days depending on the litigant and the judge handling the case. The negligence of the judge in resolving the case will certainly get a reprimand from the head of the court regarding the non-implementation of the expectations of case settlement in a short time. Regarding how to determine whether a lawsuit is a simple case or an ordinary case in the Tebo District Court in accordance with the provisions of PERMA, but is constrained by the time-consuming registration process, and obstacles in the trial process because the parties are difficult to coordinate, and for the implementation of simple lawsuits it has been running quite effectively in the Tebo Class II District Court. Abstrak Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan suatu peraturan tentang gugatan sederhana berupa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian diperbarui dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan ketetapan tersebut diharapkan penyelesaian gugatan perkara sederhana sesuai dengan asas peradilan Indonesia yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana menentukan suatu gugatan yang diajukan merupakan gugatan perkara sederhana atau perkara biasa, dan melihat keefektivitasan pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini, pada dasarnya mengenai jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II selama 25 hari, atau dari 25 hari tergantung pihak yang berperkara dan hakim yang menangani perkara tersebut. Kelalaian hakim dalam menyelesaikan perkara tentu mendapatkan teguran dari ketua pengadilan terkait tidak terlaksananya harapan penyelesaian perkara dengan waktu singkat. Terkait cara menentukan gugatan termasuk perkara sederhana atau perkara biasa di Pengadilan Negeri Tebo sesuai dengan ketentuan PERMA, namun terkendala proses pendaftaran yang memakan waktu, dan kendala di proses sidang karena pihak yang sulit dikoordinir, dan untuk pelaksanaan gugatan sederhana sudah berjalan cukup efektif di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II.  
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
Description:
The Supreme Court of the Republic of Indonesia has issued a regulation on simple lawsuits in the form of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settling Simple Lawsuits which was later updated with PERMA Number 4 of 2019 concerning Amendments to PERMA Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settling Simple Lawsuits.
With these provisions, it is expected that the settlement of simple lawsuits is in accordance with the principles of Indonesian justice which is fast, simple and light in cost.
This research was conducted to find out how to determine whether a lawsuit filed is a simple case or an ordinary case, and to see the effectiveness of the implementation of a simple lawsuit at the Tebo Class II District Court.
This research was conducted with an empirical juridical approach, The conclusion of this research, basically regarding the period of settlement of a simple lawsuit in the Tebo Class II District Court for 25 days, or from 25 days depending on the litigant and the judge handling the case.
The negligence of the judge in resolving the case will certainly get a reprimand from the head of the court regarding the non-implementation of the expectations of case settlement in a short time.
Regarding how to determine whether a lawsuit is a simple case or an ordinary case in the Tebo District Court in accordance with the provisions of PERMA, but is constrained by the time-consuming registration process, and obstacles in the trial process because the parties are difficult to coordinate, and for the implementation of simple lawsuits it has been running quite effectively in the Tebo Class II District Court.
Abstrak Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan suatu peraturan tentang gugatan sederhana berupa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian diperbarui dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dengan ketetapan tersebut diharapkan penyelesaian gugatan perkara sederhana sesuai dengan asas peradilan Indonesia yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana menentukan suatu gugatan yang diajukan merupakan gugatan perkara sederhana atau perkara biasa, dan melihat keefektivitasan pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris.
Kesimpulan dari penelitian ini, pada dasarnya mengenai jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II selama 25 hari, atau dari 25 hari tergantung pihak yang berperkara dan hakim yang menangani perkara tersebut.
Kelalaian hakim dalam menyelesaikan perkara tentu mendapatkan teguran dari ketua pengadilan terkait tidak terlaksananya harapan penyelesaian perkara dengan waktu singkat.
Terkait cara menentukan gugatan termasuk perkara sederhana atau perkara biasa di Pengadilan Negeri Tebo sesuai dengan ketentuan PERMA, namun terkendala proses pendaftaran yang memakan waktu, dan kendala di proses sidang karena pihak yang sulit dikoordinir, dan untuk pelaksanaan gugatan sederhana sudah berjalan cukup efektif di Pengadilan Negeri Tebo Kelas II.
 .

Related Results

AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...
Upaya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanggulangan bencana banjir
Upaya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanggulangan bencana banjir
From the results of the author's research entitled Performance of the Regional Disaster Management Agency in Flood Disaster Management in Tebo Regency (Case Study of BPBD in Tebo R...
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI DESA TEBO JAYA 1990-2010
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI DESA TEBO JAYA 1990-2010
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kebangkitan kembali aktivitas penanaman kelapa sawit di Desa Tebo jaya periode 1990-2010 serta pengaruhnya terhadap ekonomi pedu...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
PERAN KUASA HUKUM TERHADAP PERKARA WANPRESTASI PADA GUGATAN SEDERHANA
PERAN KUASA HUKUM TERHADAP PERKARA WANPRESTASI PADA GUGATAN SEDERHANA
Penelitian ini menjelaskan dan mengkaji tentang Peran Kuasa Hukum Terhadap Perkara Wanprestasi Dalam Sengketa Utang Piutang Pada Gugatan Sederhana yaitu karena dalam hukum acara pe...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri...

Back to Top