Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.

View through CrossRef
Pengadilan Agama Cibinong dalam praktik di lapangan Pengadilan Agama Cibinong ketika seseorang ingin mengajukan gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Cibinong hanya diminta untuk menyiapkan Kartu Tanda Sesuai dengan Alamat saat ini yaitu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Cibinong atau apabila Kartu Tanda Penduduk tidak sesuai dengan Alamat saat ini tanggal maka akan diminta untuk membuat Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim terkait kompetensi relatif gugatan cerai di pengadilan agama cibinong. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji isi dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hasil peneltian hukum dan teori untuk menguji atau memperkuat teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majlis hakim memberikan pertimbangan hukum hakim terkait kompetensi relatif bahwa bukti tergugat lebih jelas dan memeliki kekuatan hukum,maka tergugat berhak mengajukan gugatan di pengadilan agama Bekasi,berdasarkan Pasal 118 HIR, atau Pasal 142 R.Bg. jo Pasal 66 dan Pasal 73 UU No. 7 tahun 1989 undang undang nomor 3 tahun 2006  tentang perubahan atas undang -undang nomor 7 tahun 1989 tentang kompetensi Relatif selaras dengan teori kepastian. Pengaturan mengenai kompetensi relatif   gugatan perceraian di Pengadilan Agama terdapat dalam Pasal 73 ayat 1 tentang Undang-undang Pengadilan bahwa pengajuan perceraian diajukan berdasarkan domisili sekarang dilihat dari indentitas kependudukan terkecuali diajukan di tempat tinggal bersama (nusyuz) tanpa sepengetahuan suami maka pengajuan gugatan perceraian diajukan di tempat domisili suami,dalam konteks keputusan nomor perkara 3197/Pdt.G/2022 majlis hakim memutus  dengan pertimbangan bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bekasi karena berdasarkan pasal 73 ayat 1.
Title: Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Description:
Pengadilan Agama Cibinong dalam praktik di lapangan Pengadilan Agama Cibinong ketika seseorang ingin mengajukan gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Cibinong hanya diminta untuk menyiapkan Kartu Tanda Sesuai dengan Alamat saat ini yaitu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Cibinong atau apabila Kartu Tanda Penduduk tidak sesuai dengan Alamat saat ini tanggal maka akan diminta untuk membuat Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan.
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim terkait kompetensi relatif gugatan cerai di pengadilan agama cibinong.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji isi dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hasil peneltian hukum dan teori untuk menguji atau memperkuat teori.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majlis hakim memberikan pertimbangan hukum hakim terkait kompetensi relatif bahwa bukti tergugat lebih jelas dan memeliki kekuatan hukum,maka tergugat berhak mengajukan gugatan di pengadilan agama Bekasi,berdasarkan Pasal 118 HIR, atau Pasal 142 R.
Bg.
jo Pasal 66 dan Pasal 73 UU No.
7 tahun 1989 undang undang nomor 3 tahun 2006  tentang perubahan atas undang -undang nomor 7 tahun 1989 tentang kompetensi Relatif selaras dengan teori kepastian.
Pengaturan mengenai kompetensi relatif   gugatan perceraian di Pengadilan Agama terdapat dalam Pasal 73 ayat 1 tentang Undang-undang Pengadilan bahwa pengajuan perceraian diajukan berdasarkan domisili sekarang dilihat dari indentitas kependudukan terkecuali diajukan di tempat tinggal bersama (nusyuz) tanpa sepengetahuan suami maka pengajuan gugatan perceraian diajukan di tempat domisili suami,dalam konteks keputusan nomor perkara 3197/Pdt.
G/2022 majlis hakim memutus  dengan pertimbangan bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bekasi karena berdasarkan pasal 73 ayat 1.

Related Results

Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
ABSTRAKPengadilan Negeri Meulaboh melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pdt/2014/PN.Bna jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 ...
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK Permasalahan yang terjadi dalam artikel ini berkaitan dengan ketidaksesuaian pertimbangan hukum Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021 atas terjadinya jual beli aset perusahaan PT TH...
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Data statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang didominasi oleh cerai gugat. Perkara cerai gugat bermakna penyelesaian seng...
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
The Supreme Court of the Republic of Indonesia has issued a regulation on simple lawsuits in the form of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2015 concerning Procedures for...

Back to Top