Javascript must be enabled to continue!
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
View through CrossRef
Data statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang didominasi oleh cerai gugat. Perkara cerai gugat bermakna penyelesaian sengketa perceraian yang diajukan oleh perempuan atau istri ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah di daerah domisilinya. Berbagai alasan seperti perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi dan lainnya diajukan oleh perempuan dalam materi gugatan untuk membuktikan kepada hakim bahwa perkawinan dan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, namun mengapa sebenarnya perempuan menggugat cerai?. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara deskriptif kualitatif alasan dan faktor-faktor perempuan menggugat cerai berdasarkan putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang telah ditetapkan oleh Hakim. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa putusan pengadilan untuk perkara cerai gugat yang diperoleh dari situs Mahkamah Agung berjumlah 30 putusan yang dianalisis secara tematik. Hasil analisis data menunjukkan sejumlah tema-tema yang muncul terkait alasan dan faktor perempuan menggugat cerai yang dikelompokkan menjadi faktor hilangnya tanggung jawab suami; faktor tindak kekerasan dan faktor campur tangan orang tua atau keluarga. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran penyebab dan faktor perempuan menggugat cerai sehingga dapat dilakukan upaya preventif untuk mencegah peningkatan angka perceraian.
Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia
Title: Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Description:
Data statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang didominasi oleh cerai gugat.
Perkara cerai gugat bermakna penyelesaian sengketa perceraian yang diajukan oleh perempuan atau istri ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah di daerah domisilinya.
Berbagai alasan seperti perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi dan lainnya diajukan oleh perempuan dalam materi gugatan untuk membuktikan kepada hakim bahwa perkawinan dan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, namun mengapa sebenarnya perempuan menggugat cerai?.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara deskriptif kualitatif alasan dan faktor-faktor perempuan menggugat cerai berdasarkan putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang telah ditetapkan oleh Hakim.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa putusan pengadilan untuk perkara cerai gugat yang diperoleh dari situs Mahkamah Agung berjumlah 30 putusan yang dianalisis secara tematik.
Hasil analisis data menunjukkan sejumlah tema-tema yang muncul terkait alasan dan faktor perempuan menggugat cerai yang dikelompokkan menjadi faktor hilangnya tanggung jawab suami; faktor tindak kekerasan dan faktor campur tangan orang tua atau keluarga.
Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran penyebab dan faktor perempuan menggugat cerai sehingga dapat dilakukan upaya preventif untuk mencegah peningkatan angka perceraian.
Related Results
NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstrak:
Penelitian ini membahas apakah pada perkara cerai talak dan cerai gugat dalam prosesnya sama-sama memperjuangkan pemenuhan hak iddah atau tidak. Jenis penelitian hukum no...
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pontianak
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pontianak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak perempuan dan anak dalam putusan cerai gugat di pengadilan agama Pontianak. Latar belakang penelitian in...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Pengadilan Agama Cibinong dalam praktik di lapangan Pengadilan Agama Cibinong ketika seseorang ingin mengajukan gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Cibinong hanya diminta untuk...
Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1 A
Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1 A
Abstrak. Terdapat peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Bekasi Kelas IA, yang didominasi oleh perkara cerai gugat pada tahun 2018-2022. Penelitian ini bertujuan untuk me...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat
Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat
Abstract. This study analyzes the legal considerations of judges in granting nafkah mut'ah (consolatory gift) in Decision Number 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk by the Purwakarta Religious C...
Kedudukan Lafaz Cerai Ta’liq Lisan Menurut Perspektif Fiqh Dan Undang-Undang Keluarga Islam Di Malaysia
Kedudukan Lafaz Cerai Ta’liq Lisan Menurut Perspektif Fiqh Dan Undang-Undang Keluarga Islam Di Malaysia
Perceraian merupakan suatu fenomena yang berlaku dalam pelbagai medium apabila tiada persefahaman dan tolak ansur antara suami dan isteri termasuk juga cerai ta’liq lisan. Secara d...

