Javascript must be enabled to continue!
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
View through CrossRef
ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, dimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut biasa disebut dengan gugatan biasa dan dianggap tidak efektif dan efisien, karena penyelesaian sengketanya memakan waktu yang lama sebagai akibat dari pemeriksaan yang sangat formalitas dan sangat teknis serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. Pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui prosedur acara biasa dan melalui prosedur acara sederhana. Sesuai dengan azas yang berlaku pada hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan maka Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mengenai gugatan sederhana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian ada perubahannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan dikeluarkannya PERMA tersebut diharapkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan tidak memerlukan waktu yang lama yang artinya memangkas prosedur yang panjang menjadi lebih sederhana. Kata kunci : Peradilan agama, Sengketa, Ekonomi Syariah. ABSTRACTSharia economic disputes are resolved in religious courts in accordance with Law Number 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts, Supreme Court Regulations Number 2 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and Supreme Court Regulations Number 14 of 2016 concerning Procedures for Settlement of Sharia Economic Cases, where the settlement of sharia economic disputes is commonly referred to as an ordinary lawsuit and is considered ineffective and inefficient, because the dispute resolution takes a long time as a result of a very formal and very technical examination and requires a fee. which is not small. The implementation of sharia economic dispute resolution in the Religious Courts is carried out in 2 (two) ways, namely through ordinary procedures and through simple procedures. In accordance with the principles that apply to civil procedural law, namely fast, simple, and low cost, the Supreme Court issued a regulation regarding simple lawsuits, namely Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits which was later amended in Supreme Court Regulation Number 4 of 2015 2019 concerning Amendments to the Regulation of the Supreme Court Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits. With the issuance of the PERMA, it is hoped that the settlement of sharia economic disputes can be carried out without requiring a long time, which means cutting long procedures into simpler ones. Keywords: Religious Courts, Disputes, Sharia Economics.
Title: GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Description:
ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, dimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut biasa disebut dengan gugatan biasa dan dianggap tidak efektif dan efisien, karena penyelesaian sengketanya memakan waktu yang lama sebagai akibat dari pemeriksaan yang sangat formalitas dan sangat teknis serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui prosedur acara biasa dan melalui prosedur acara sederhana.
Sesuai dengan azas yang berlaku pada hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan maka Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mengenai gugatan sederhana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian ada perubahannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dengan dikeluarkannya PERMA tersebut diharapkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan tidak memerlukan waktu yang lama yang artinya memangkas prosedur yang panjang menjadi lebih sederhana.
Kata kunci : Peradilan agama, Sengketa, Ekonomi Syariah.
ABSTRACTSharia economic disputes are resolved in religious courts in accordance with Law Number 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts, Supreme Court Regulations Number 2 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and Supreme Court Regulations Number 14 of 2016 concerning Procedures for Settlement of Sharia Economic Cases, where the settlement of sharia economic disputes is commonly referred to as an ordinary lawsuit and is considered ineffective and inefficient, because the dispute resolution takes a long time as a result of a very formal and very technical examination and requires a fee.
which is not small.
The implementation of sharia economic dispute resolution in the Religious Courts is carried out in 2 (two) ways, namely through ordinary procedures and through simple procedures.
In accordance with the principles that apply to civil procedural law, namely fast, simple, and low cost, the Supreme Court issued a regulation regarding simple lawsuits, namely Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits which was later amended in Supreme Court Regulation Number 4 of 2015 2019 concerning Amendments to the Regulation of the Supreme Court Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits.
With the issuance of the PERMA, it is hoped that the settlement of sharia economic disputes can be carried out without requiring a long time, which means cutting long procedures into simpler ones.
Keywords: Religious Courts, Disputes, Sharia Economics.
.
Related Results
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo
The Supreme Court of the Republic of Indonesia has issued a regulation on simple lawsuits in the form of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2015 concerning Procedures for...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

