Javascript must be enabled to continue!
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
View through CrossRef
Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia. Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pendidikan, dan hukum. Paper ini berfokus dan mendiskusikan dampak Covid-19 terhadap proses pengadilan di Indonesia. Pada masa pademik Covid-19 proses persidangan pengadilan di Indonesia, berlangsung secara virtual atau disebut e-court. Pengadilan virtual merupakan persidangan yang menggunakan platform teknologi, seperti aplikasi Zoom, geogle meet, video call whatsUp. Pelaksanaan sidang virtual di satu sisi, sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun, pada sisi lain, hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 153 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia. Prinsip tersebut mengatur proses persidangan yang bersifat langsung tatap muka dalam ruang fisik yang sama. Dengan demikian, maka pernyataan permasalahan penelitiannya adalah sebagai berikut. pertama, apa dasar hukum dilaksanakannya pengadilan secara virtual? Kedua, prinsip filosofis hukum apa yang mendasari diselenggarakannya persidangan vitual? Dan apa dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap terdakwa? Untuk menjawab tiga permasalahan tersebut, paper ini menggunakan metode penelitian phenomenalogy. Penelitian berkesimpulan bahwa satu-satunya dasar hukum pengadilan virtual adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan prinsip hukum yang mendasari pelaksanaan persidangan virtual adalah "salus populi suprema lex esto". Prinsip filosofis ini menganjurkan bahwa hukum dibuat dan diberlakukan demi kesejahteraan Masyarakat. Prinsip ini sesuai dengan dasar norma hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila. Setiap produk dan penegakan hukum harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, proses pengadilan dapat menjawab perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk perubahan yang disebabkan oleh wabah virus corona ini. Dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap tersangka atau terdakwa adalah terjadi pengabaian hak-hak konstitusinya seperti; hak tidak didampingi penasehat hukum karena dan dalam proses pembuktian tidak semua alat bukti dapat diperlihatkan dalam persidangan virtual.
Kata kunci: Prinsip ilmu hukum, persidangan virtual dan Covid 19
Title: PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
Description:
Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia.
Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pendidikan, dan hukum.
Paper ini berfokus dan mendiskusikan dampak Covid-19 terhadap proses pengadilan di Indonesia.
Pada masa pademik Covid-19 proses persidangan pengadilan di Indonesia, berlangsung secara virtual atau disebut e-court.
Pengadilan virtual merupakan persidangan yang menggunakan platform teknologi, seperti aplikasi Zoom, geogle meet, video call whatsUp.
Pelaksanaan sidang virtual di satu sisi, sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Namun, pada sisi lain, hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 153 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
Prinsip tersebut mengatur proses persidangan yang bersifat langsung tatap muka dalam ruang fisik yang sama.
Dengan demikian, maka pernyataan permasalahan penelitiannya adalah sebagai berikut.
pertama, apa dasar hukum dilaksanakannya pengadilan secara virtual? Kedua, prinsip filosofis hukum apa yang mendasari diselenggarakannya persidangan vitual? Dan apa dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap terdakwa? Untuk menjawab tiga permasalahan tersebut, paper ini menggunakan metode penelitian phenomenalogy.
Penelitian berkesimpulan bahwa satu-satunya dasar hukum pengadilan virtual adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan prinsip hukum yang mendasari pelaksanaan persidangan virtual adalah "salus populi suprema lex esto".
Prinsip filosofis ini menganjurkan bahwa hukum dibuat dan diberlakukan demi kesejahteraan Masyarakat.
Prinsip ini sesuai dengan dasar norma hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila.
Setiap produk dan penegakan hukum harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila.
Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, proses pengadilan dapat menjawab perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk perubahan yang disebabkan oleh wabah virus corona ini.
Dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap tersangka atau terdakwa adalah terjadi pengabaian hak-hak konstitusinya seperti; hak tidak didampingi penasehat hukum karena dan dalam proses pembuktian tidak semua alat bukti dapat diperlihatkan dalam persidangan virtual.
Kata kunci: Prinsip ilmu hukum, persidangan virtual dan Covid 19.
Related Results
Burden of the Beast
Burden of the Beast
Introduction
Throughout the COVID-19 pandemic, and its fluctuating waves of infections and the emergence of new variants, Indigenous populations in Australia and worldwide have re...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Nilai Biologi Mahasiswa Semester Satu Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
Pandemi COVID-19 juga membawa dampak yang cukup besar pada bidang pendidikan. Kebijakan mengharuskan semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah, termasuk kegiatan belajar-mengajar...
Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah
Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract. Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman in order to form a happy household as a husband and wife. In the household there are various things that can...
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh k...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

