Javascript must be enabled to continue!
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
View through CrossRef
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para imam madzhab semua mempunyai dasaryang sama yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggapwajar oleh para ulama’ fiqh. Karena adanya faktor adaptasi perkembangan zamandimasa imam Asy-syafi’i, dalam kennyataannya perjalananan madzhabnyasebagaimana yang telah beliau rintis semaikin besar bahkan para pengikutnyatergolong paling banyak, sehingga pengikut madzhab yang sampai saat masihdiikuti oleh banyak Negara-negara muslim, karena dalam mempelajari ilmu-ilmuyang didapat terasa aplikatif, representasif dan sangat persuasive menyentuhdalam jiwa masyarakat. Pembahasan mengenali dasar-dasar madzhab syafi’I denganmengelaborasi karya-karya ulama syafi’I yang bercorak kitab-kitab ushul fiqihyang banyak ditulis seperti kitab induk seperti kitab al-Umm, dan kitab alrisalah,
dengan dua jenis kitab induk ini dapat ditemukan berikutnya kitab-kitabmadzhabnya seperti al-Mustashfa, (imam al-Ghazali), al-Ihkam fi ahkam alqur’an
(al-Amidi) dan sebagainya, diharapkan adanya metodologi imam syafi’Imenjadi pisau analisis terhadap perkembangan hukum islam khususnya diIndonesia yang notabennya banyak bermadzhab syafi’I. dengan melihat minimnyapengetahuan dasar-dasar madzhab syafi’I setidaknya dapat terbantu untukmenyelesaikan masalah hukum yang didapatkan melalui cara istinbath hukumyang tepat dan jelas serta harus memahami dasar-dasar madzhab fiqih syafi’iyahyang mapan. Pada jurnal ini akan dibahas lebih spesifik tentang biografi lengkap imamSyafi’I (guru-guru dan murid-muridnya serta karya-karya imam syafi’i),kemudian dilengkapi dasar-dasar madhzab syafi’i terdiri dari al-qur’an hadis,ijma’ dan qiyas, al-istishab, al-istidlal, qaul qadim dan jadid, al-istiqra, alakhdzu
bi al-aqalli ma qala dan ‘Urf. Seluruhnya dibahas secara komprehensif.Beliau adalah perumus utama dan pengarang teori ushul fiqih, beliau bergelarnasir al-sunnah penyelamat hadis dan menjadi pembaharu agama (mujaddid) diabad kedua hijriah (abad keemasan Islam). Demikian juga imam syafi’I dalam beristinbath menggunakan nalarburhani terhadap pola atau kaidah al-Ibrah (bahwa yang dilihat pada suatu lafadzdi lihat pada keumuman (universal lafadz) dan tidak pada particular suatu lafadzyang mempunyai sebab tertentu.
Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Falah Airmolek
Title: DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
Description:
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti.
Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para imam madzhab semua mempunyai dasaryang sama yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Namun perbedaan tersebut dianggapwajar oleh para ulama’ fiqh.
Karena adanya faktor adaptasi perkembangan zamandimasa imam Asy-syafi’i, dalam kennyataannya perjalananan madzhabnyasebagaimana yang telah beliau rintis semaikin besar bahkan para pengikutnyatergolong paling banyak, sehingga pengikut madzhab yang sampai saat masihdiikuti oleh banyak Negara-negara muslim, karena dalam mempelajari ilmu-ilmuyang didapat terasa aplikatif, representasif dan sangat persuasive menyentuhdalam jiwa masyarakat.
Pembahasan mengenali dasar-dasar madzhab syafi’I denganmengelaborasi karya-karya ulama syafi’I yang bercorak kitab-kitab ushul fiqihyang banyak ditulis seperti kitab induk seperti kitab al-Umm, dan kitab alrisalah,
dengan dua jenis kitab induk ini dapat ditemukan berikutnya kitab-kitabmadzhabnya seperti al-Mustashfa, (imam al-Ghazali), al-Ihkam fi ahkam alqur’an
(al-Amidi) dan sebagainya, diharapkan adanya metodologi imam syafi’Imenjadi pisau analisis terhadap perkembangan hukum islam khususnya diIndonesia yang notabennya banyak bermadzhab syafi’I.
dengan melihat minimnyapengetahuan dasar-dasar madzhab syafi’I setidaknya dapat terbantu untukmenyelesaikan masalah hukum yang didapatkan melalui cara istinbath hukumyang tepat dan jelas serta harus memahami dasar-dasar madzhab fiqih syafi’iyahyang mapan.
Pada jurnal ini akan dibahas lebih spesifik tentang biografi lengkap imamSyafi’I (guru-guru dan murid-muridnya serta karya-karya imam syafi’i),kemudian dilengkapi dasar-dasar madhzab syafi’i terdiri dari al-qur’an hadis,ijma’ dan qiyas, al-istishab, al-istidlal, qaul qadim dan jadid, al-istiqra, alakhdzu
bi al-aqalli ma qala dan ‘Urf.
Seluruhnya dibahas secara komprehensif.
Beliau adalah perumus utama dan pengarang teori ushul fiqih, beliau bergelarnasir al-sunnah penyelamat hadis dan menjadi pembaharu agama (mujaddid) diabad kedua hijriah (abad keemasan Islam).
Demikian juga imam syafi’I dalam beristinbath menggunakan nalarburhani terhadap pola atau kaidah al-Ibrah (bahwa yang dilihat pada suatu lafadzdi lihat pada keumuman (universal lafadz) dan tidak pada particular suatu lafadzyang mempunyai sebab tertentu.
Related Results
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Abstract
As we know, prostration is a part that cannot be left behind in worshiping Allah Swt. With that, every prostration that we make in prayer contains something of the power ...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...
Status Istri Mafqud dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Qudamah)
Status Istri Mafqud dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Qudamah)
Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suaminya merupakan permasalahan yang tidak diungkapkan dalam al-Quran secara jelas. Un...
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
Bu çalışmanın amacı, İmam Hatip Lisesi öğrencilerinin İmam Hatip
Lisesi, İmam Hatip Lisesi meslek dersi öğretmeni ve İmam Hatip
Lisesi idaresine ilişkin algılarını metaforlar yoluy...
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Abstract: This article discusses the laws of playing chess according to the Syafi'i and Maliki schools. This research is library research and qualitative. Data were collected throu...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.
Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah...

