Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Status Istri Mafqud dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Qudamah)

View through CrossRef
Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suaminya merupakan permasalahan yang tidak diungkapkan dalam al-Quran secara jelas. Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ini harus menggali pendapat dari para mujtahid. Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah merupakan mujtahid yang berbeda generasi yang memilki metode ijtihad tersendiri dalam menetapkan sebuah hukum dalam hal ini status hukum isteri yang kehilangan suaminya. Hasil analisis menunjukkan bahwa Imam Syafi’i menggunakan hadits dari Ali ra. sebagai dasar hukum. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat sebagai dasar hukum yaitu pendapat Umar ra. Mengenai isteri yang kehilangan suaminya. Metode istinbath yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah dengan menggunakan pendekatan dalalat nash mantuq ghair sharih dan hadits dari Ali ra. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat Umar ra. Perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kedua Imam tersebut dalam menggunakan dalil-dalil hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat dan perbedaan dalam penggunaan dalil dalam metode istinbath merupakan faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah dalam menetapkan status hukum isteri karena suami yang hilang.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: Status Istri Mafqud dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Qudamah)
Description:
Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suaminya merupakan permasalahan yang tidak diungkapkan dalam al-Quran secara jelas.
Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ini harus menggali pendapat dari para mujtahid.
Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah merupakan mujtahid yang berbeda generasi yang memilki metode ijtihad tersendiri dalam menetapkan sebuah hukum dalam hal ini status hukum isteri yang kehilangan suaminya.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Imam Syafi’i menggunakan hadits dari Ali ra.
sebagai dasar hukum.
Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat sebagai dasar hukum yaitu pendapat Umar ra.
Mengenai isteri yang kehilangan suaminya.
Metode istinbath yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah dengan menggunakan pendekatan dalalat nash mantuq ghair sharih dan hadits dari Ali ra.
Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat Umar ra.
Perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kedua Imam tersebut dalam menggunakan dalil-dalil hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat dan perbedaan dalam penggunaan dalil dalam metode istinbath merupakan faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah dalam menetapkan status hukum isteri karena suami yang hilang.

Related Results

Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud
Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud
This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd. This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on...
RELEVANSI PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG MAFQUD TERHADAP PERCERAIAN GHAIB (STUDI DI KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG)
RELEVANSI PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG MAFQUD TERHADAP PERCERAIAN GHAIB (STUDI DI KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG)
Dalam pemikiran Imam Syafi’i ada yang berpendapat bahwa apabila suami atau istri yang mafqud harus menunggu selama empat tahun dan menurut Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam...
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Isu Dan Penyelesaian Harta Al-Mafqud: Satu Pemerhatian (Issues and Solution to Al- Mafqud property: An Observation )
Isu Dan Penyelesaian Harta Al-Mafqud: Satu Pemerhatian (Issues and Solution to Al- Mafqud property: An Observation )
Al-mafqud property means the property of a lost person who can not be ascertained status either alive or dead. The question of al-mafqud property has a great implication on the own...
Analisis Imām Nawawī Dalam Mentarjihkan Pendapat Qadīm Mengenai Batas Akhir Waktu Shalat Magrib
Analisis Imām Nawawī Dalam Mentarjihkan Pendapat Qadīm Mengenai Batas Akhir Waktu Shalat Magrib
Imām Syāfi’ī merupakan salah seorang penggagas mazhab yang masih eksis hingga saat ini. Mazhab yang dicetus oleh beliau memiliki keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan yang la...
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Kanker adalah penyakit yang saat ini menjadi masalah kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kanker serviks yang banyak menyebabkan kematian pada wanita didunia maupun di Indone...
A Status Hukum Wali yang Dianggap Mafqud Bagi Anak yang Orang Tuanya Bercerai
A Status Hukum Wali yang Dianggap Mafqud Bagi Anak yang Orang Tuanya Bercerai
Background. Requests for a guardian judge due to the guardian's nasab mafqud often occur with children whose parents are divorced, often found when a divorce occurs, one of the par...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...

Back to Top