Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud

View through CrossRef
This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd. This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on the study of manuscripts and texts or library research, using normative and sociological approaches. The results of the study show as follows, 1) The marital status of the wife when the husband is mafqūd according to the jumhur ulama' the wife may not remarry until she waits for four years and is still husband and wife. 'iddah after that it is lawful for him to remarry. 2) 'Iddah of wife for rajul mafqd is four months and ten days with definite and clear conditions that rajul mafqd has died. 3) Regarding inheritance, in terms of rajul mafqūd's personal property, it is not divided so that it is known with certainty and certainty over his death. As for other people's assets, Hanafiyah scholars argue that rajul mafqd does not have positive rights such as inheritance and wills, while Malikiyah scholars, Syafi'iyah state that rajul mafqūd has the right to inherit from others but do not inherit. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks atau library research, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, 1) Status perkawinan istri pada saat suami mafqūd menurut jumhur ulama’ si istri tidak boleh menikah lagi hingga menunggu selama empat tahun lamanya dan masih berstatus menjadi suami istri, jika dalam waktu tunggu itu suami tidak ditemukan maka istri melakukan masa ‘iddah setelah itu halal baginya untuk menikah lagi. 2) ‘Iddah istri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia. 3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehingga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya. Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa  rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak positif seperti waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi’iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.
Title: Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud
Description:
This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd.
This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on the study of manuscripts and texts or library research, using normative and sociological approaches.
The results of the study show as follows, 1) The marital status of the wife when the husband is mafqūd according to the jumhur ulama' the wife may not remarry until she waits for four years and is still husband and wife.
'iddah after that it is lawful for him to remarry.
2) 'Iddah of wife for rajul mafqd is four months and ten days with definite and clear conditions that rajul mafqd has died.
3) Regarding inheritance, in terms of rajul mafqūd's personal property, it is not divided so that it is known with certainty and certainty over his death.
As for other people's assets, Hanafiyah scholars argue that rajul mafqd does not have positive rights such as inheritance and wills, while Malikiyah scholars, Syafi'iyah state that rajul mafqūd has the right to inherit from others but do not inherit.
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks atau library research, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, 1) Status perkawinan istri pada saat suami mafqūd menurut jumhur ulama’ si istri tidak boleh menikah lagi hingga menunggu selama empat tahun lamanya dan masih berstatus menjadi suami istri, jika dalam waktu tunggu itu suami tidak ditemukan maka istri melakukan masa ‘iddah setelah itu halal baginya untuk menikah lagi.
2) ‘Iddah istri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia.
3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehingga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya.
Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa  rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak positif seperti waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi’iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Isu Dan Penyelesaian Harta Al-Mafqud: Satu Pemerhatian (Issues and Solution to Al- Mafqud property: An Observation )
Isu Dan Penyelesaian Harta Al-Mafqud: Satu Pemerhatian (Issues and Solution to Al- Mafqud property: An Observation )
Al-mafqud property means the property of a lost person who can not be ascertained status either alive or dead. The question of al-mafqud property has a great implication on the own...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
RELEVANSI PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG MAFQUD TERHADAP PERCERAIAN GHAIB (STUDI DI KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG)
RELEVANSI PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG MAFQUD TERHADAP PERCERAIAN GHAIB (STUDI DI KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG)
Dalam pemikiran Imam Syafi’i ada yang berpendapat bahwa apabila suami atau istri yang mafqud harus menunggu selama empat tahun dan menurut Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...

Back to Top