Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
View through CrossRef
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang, karena suatu ritul perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian. Perkawinan beda agama adalah masalah sosial yang berkembang di Indonesia. Perkawinan beda agama menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti keabsahan perkawinan menurut UU Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk kedudukan hukum perkawinan beda Agama terkait putusan Pengadilan Negeri tentang izin perkawinan beda Agama di Indonesia. Adapun metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif yang beranjak dari konflik norma. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif normatif, dengan pendekatan statute approach, historical approach, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif IUS Constitutum atau hukum yang diberlakukan, kedudukan hukum perkawinan beda agama di Indonesia tergantung pada kerangka regulasi dan norma-norma hukum yang berlaku. Akibat hukum dari perkawinan beda agama yang di laksanakan di Indonesia melibatkan potensi ketidakpastian dalam hak dan tanggung jawab pasangan serta anak. Perkawinan beda agama dapat mempengaruhi hak terkait nafkah, hak asuh anak, dan hak waris.
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Description:
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya.
Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang, karena suatu ritul perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian.
Perkawinan beda agama adalah masalah sosial yang berkembang di Indonesia.
Perkawinan beda agama menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti keabsahan perkawinan menurut UU Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan.
Penelitian ini bertujuan untuk kedudukan hukum perkawinan beda Agama terkait putusan Pengadilan Negeri tentang izin perkawinan beda Agama di Indonesia.
Adapun metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif yang beranjak dari konflik norma.
Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif normatif, dengan pendekatan statute approach, historical approach, konseptual, dan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif IUS Constitutum atau hukum yang diberlakukan, kedudukan hukum perkawinan beda agama di Indonesia tergantung pada kerangka regulasi dan norma-norma hukum yang berlaku.
Akibat hukum dari perkawinan beda agama yang di laksanakan di Indonesia melibatkan potensi ketidakpastian dalam hak dan tanggung jawab pasangan serta anak.
Perkawinan beda agama dapat mempengaruhi hak terkait nafkah, hak asuh anak, dan hak waris.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan d...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...

