Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

View through CrossRef
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang, karena suatu ritul perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian. Perkawinan beda agama adalah masalah sosial yang berkembang di Indonesia. Perkawinan beda agama menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti keabsahan perkawinan menurut UU Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk kedudukan hukum perkawinan beda Agama terkait putusan Pengadilan Negeri tentang izin perkawinan beda Agama di Indonesia. Adapun metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif yang beranjak dari konflik norma. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif normatif, dengan pendekatan statute approach, historical approach, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif IUS Constitutum atau hukum yang diberlakukan, kedudukan hukum perkawinan beda agama di Indonesia tergantung pada kerangka regulasi dan norma-norma hukum yang berlaku. Akibat hukum dari perkawinan beda agama yang di laksanakan di Indonesia melibatkan potensi ketidakpastian dalam hak dan tanggung jawab pasangan serta anak. Perkawinan beda agama dapat mempengaruhi hak terkait nafkah, hak asuh anak, dan hak waris.
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Description:
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya.
Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang, karena suatu ritul perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian.
Perkawinan beda agama adalah masalah sosial yang berkembang di Indonesia.
Perkawinan beda agama menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti keabsahan perkawinan menurut UU Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan.
Penelitian ini bertujuan untuk kedudukan hukum perkawinan beda Agama terkait putusan Pengadilan Negeri tentang izin perkawinan beda Agama di Indonesia.
Adapun metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif yang beranjak dari konflik norma.
Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif normatif, dengan pendekatan statute approach, historical approach, konseptual, dan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif IUS Constitutum atau hukum yang diberlakukan, kedudukan hukum perkawinan beda agama di Indonesia tergantung pada kerangka regulasi dan norma-norma hukum yang berlaku.
Akibat hukum dari perkawinan beda agama yang di laksanakan di Indonesia melibatkan potensi ketidakpastian dalam hak dan tanggung jawab pasangan serta anak.
Perkawinan beda agama dapat mempengaruhi hak terkait nafkah, hak asuh anak, dan hak waris.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...

Back to Top