Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

View through CrossRef
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian perkawinan beda agama tidak diatur dalam pasal-pasalnya bahkan tidak diartikan ke dalam perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam salah satu pasalnya diatur bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri untuk hal itu, dalam hal ini seperti terjadi ketidakserasian. Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan masalah ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau pendekatan perundang-undangan terhadap taraf singkronisasi hukum. Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori sistem hukum dan teori hierarki peraturan perundang-undangan. Teori ini berfungsi untuk menguatkan analisis singkronisasi antarperaturan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan sinkronisasi hukum yang berkaitan dengan hukum perkawinan beda agama sehingga terlihat taraf sinkronisasi hukum perkawinan beda agama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengatur tempat pencatatan perkawinan beda agama bila diizinkan pengadilan. Aturan  keabsahan perkawinan dikembalikan kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Secara vertikal kecenderung antar peraturan saling terjadi ketidaksesuaian (tidak serasi). Perkawinan beda agama memiliki beberapa akibat hukum yaitu salah satunya tidak sahnya perkawinan tersebut.
Title: SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Description:
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum.
Dalam undang-undang ini, pengertian perkawinan beda agama tidak diatur dalam pasal-pasalnya bahkan tidak diartikan ke dalam perkawinan campuran.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam salah satu pasalnya diatur bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri untuk hal itu, dalam hal ini seperti terjadi ketidakserasian.
Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan masalah ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau pendekatan perundang-undangan terhadap taraf singkronisasi hukum.
Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori sistem hukum dan teori hierarki peraturan perundang-undangan.
Teori ini berfungsi untuk menguatkan analisis singkronisasi antarperaturan hukum.
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan sinkronisasi hukum yang berkaitan dengan hukum perkawinan beda agama sehingga terlihat taraf sinkronisasi hukum perkawinan beda agama.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengatur tempat pencatatan perkawinan beda agama bila diizinkan pengadilan.
Aturan  keabsahan perkawinan dikembalikan kepada Undang-Undang No.
1 Tahun 1974.
Secara vertikal kecenderung antar peraturan saling terjadi ketidaksesuaian (tidak serasi).
Perkawinan beda agama memiliki beberapa akibat hukum yaitu salah satunya tidak sahnya perkawinan tersebut.

Related Results

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan d...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...

Back to Top