Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBANDINGAN KETENTUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA NEGARA MUSLIM

View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas permasalahan perkawinan beda agama sehingga penting untuk diketahui ketenttuan-ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Muslim sebagai sesuatu yang dapat diperbadingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana ketentuan perkawinan beda agama yang diterapkan dalam peraturan masing-masing negara Muslim. Penelitian ini berjens penelitian library research (studi kepustakaan)  yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) yaitu dengan menganalisis penerapan ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Muslim. Hasil penelitian ini menunjukka bahwa perkawinan beda agama di masing-masing negara Muslim memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Perkawinan beda agama di negara Muslim dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: pertama, negara yang membolehkan perkawinan beda agama antara seorang pria Muslim dengan wanita non Muslim dan membolehkan perkawinan antara wanita muslim dengan pria non Muslim. Kedua, negara yang membolehkan perkawinan beda agama antara pria muslim dengan wanita kitabiyah dan melarang pernikahan wanita Muslim dengan pria non Muslim. Ketiga, negara yang melarang pernikahan pria Muslim dengan wanita muslim baik itu ahli kitab maupun bukan ahli kitab. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Muslim
LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: PERBANDINGAN KETENTUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA NEGARA MUSLIM
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas permasalahan perkawinan beda agama sehingga penting untuk diketahui ketenttuan-ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Muslim sebagai sesuatu yang dapat diperbadingkan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana ketentuan perkawinan beda agama yang diterapkan dalam peraturan masing-masing negara Muslim.
Penelitian ini berjens penelitian library research (studi kepustakaan)  yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) yaitu dengan menganalisis penerapan ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Muslim.
Hasil penelitian ini menunjukka bahwa perkawinan beda agama di masing-masing negara Muslim memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Perkawinan beda agama di negara Muslim dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: pertama, negara yang membolehkan perkawinan beda agama antara seorang pria Muslim dengan wanita non Muslim dan membolehkan perkawinan antara wanita muslim dengan pria non Muslim.
Kedua, negara yang membolehkan perkawinan beda agama antara pria muslim dengan wanita kitabiyah dan melarang pernikahan wanita Muslim dengan pria non Muslim.
Ketiga, negara yang melarang pernikahan pria Muslim dengan wanita muslim baik itu ahli kitab maupun bukan ahli kitab.
Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Muslim.

Related Results

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan d...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
Interfaith marriage takes place between a man and a woman of different religions. This marriage remains a polemic and happens for some reason. The interpretation of Interfaith Marr...

Back to Top